Motif Resbob Nekat Hina Suku Sunda di Medsos agar Video Streaming Banjir Saweran
Usut Keterlibatan Teman Resbob
Dirressiber Polda Jabar Kombes Pol Resza Ramadianshah mengatakan, akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan orang lain, terutama teman Resbob, yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video ujaran kebencian Resbob.
"Untuk tersangka ini kita dalami kembali siapa yang bisa kita jerat hukum. Mungkin ada yang membantu membuat video dan me-repost atau dan segala macam. Nanti akan kami beritahukan kemudian setelah kami dalami," kata Dirressiber.
Kombes Resza menyatakan, akibat perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE.
"Untuk pasal primer, ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan yang juncto 10 tahun," ujar Kombes Resza.
Editor : Agus Warsudi