Pembunuhan di Rancaekek, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Rabu, 24 Desember 2025 | 11:54 WIB
Meski berada di lokasi yang sama, polisi memastikan korban dan pelaku tidak saling mengenal.
“Mereka bertemu secara spontan di sekitar TKP,” katanya.
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami lima luka akibat senjata tajam. Luka paling fatal berada di dada sebelah kanan yang menembus paru-paru dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Kedua tersangka ditangkap di rumahnya di wilayah Rancaekek dan kini ditahan di Rutan Polresta Bandung.
Mereka dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Rizal Fadillah