Resmi dari Kemenag, Rumah Zakat Kembali Kantongi Izin LAZNAS
Selain itu, Program Rumah Vokasi menjadi sarana peningkatan keterampilan bagi 1.293 individu usia produktif, sebagai bekal memasuki dunia kerja maupun membangun usaha mandiri.
Dalam konteks kemanusiaan, Rumah Zakat juga menunjukkan respons cepat terhadap situasi darurat. Sepanjang 2025, bantuan disalurkan di lebih dari 144 titik bencana alam dan krisis kemanusiaan, baik di dalam negeri maupun luar negeri, mencakup bantuan darurat, layanan kesehatan, hingga pemulihan pascabencana.
Proses perpanjangan izin operasional ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2024. Rumah Zakat dinilai telah memenuhi persyaratan ketat, termasuk laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berkelanjutan serta jangkauan operasional yang tersebar di lebih dari 10 provinsi.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, keberadaan LAZNAS bertujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat agar manfaatnya semakin luas bagi kesejahteraan masyarakat. Kementerian Agama RI juga menekankan pentingnya penerapan prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Pemerintah berharap LAZNAS, termasuk Rumah Zakat, mampu berperan sebagai penggerak ekonomi syariah yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital serta mampu mengintegrasikan data penyaluran dengan basis data kemiskinan nasional agar intervensi zakat lebih tepat sasaran.
Menanggapi perpanjangan izin tersebut, CEO Rumah Zakat, Irvan Nugraha, menegaskan bahwa legalitas ini merupakan tanggung jawab besar yang harus diiringi dengan kinerja dan integritas.
Editor : Agung Bakti Sarasa