get app
inews
Aa Text
Read Next : Lengkap! Khutbah Idul Adha 2025 dari Kemenag hingga NU, Plus Bonus 5 Contoh untuk Ustaz Pemula

Resmi dari Kemenag, Rumah Zakat Kembali Kantongi Izin LAZNAS

Sabtu, 03 Januari 2026 | 18:04 WIB
header img
Rumah Zakat Terima Perpanjangan Izin LAZNAS dari Kemenag RI. (Foto: Ist)

“Perpanjangan izin ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan amanah besar bagi kami. Capaian sepanjang tahun 2025 menjadi fondasi untuk terus berinovasi, agar zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi menjadi alat transformasi sosial yang mampu mengubah mustahik menjadi muzakki,” ujarnya.

Dengan status legal yang kembali diperkuat, Rumah Zakat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam membangun gerakan zakat yang lebih terstruktur, transparan, dan berdampak luas demi terciptanya kesejahteraan umat yang merata.

Tentang Rumah Zakat

Rumah Zakat merupakan lembaga filantropi nasional yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana sosial lainnya. Melalui pendekatan pemberdayaan yang terukur dan berkelanjutan, Rumah Zakat berkomitmen menghadirkan kemandirian dan kesejahteraan bagi masyarakat di seluruh penjuru Indonesia.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut