Resmi dari Kemenag, Rumah Zakat Kembali Kantongi Izin LAZNAS
“Perpanjangan izin ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan amanah besar bagi kami. Capaian sepanjang tahun 2025 menjadi fondasi untuk terus berinovasi, agar zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi menjadi alat transformasi sosial yang mampu mengubah mustahik menjadi muzakki,” ujarnya.
Dengan status legal yang kembali diperkuat, Rumah Zakat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam membangun gerakan zakat yang lebih terstruktur, transparan, dan berdampak luas demi terciptanya kesejahteraan umat yang merata.
Rumah Zakat merupakan lembaga filantropi nasional yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana sosial lainnya. Melalui pendekatan pemberdayaan yang terukur dan berkelanjutan, Rumah Zakat berkomitmen menghadirkan kemandirian dan kesejahteraan bagi masyarakat di seluruh penjuru Indonesia.
Editor : Agung Bakti Sarasa