get app
inews
Aa Text
Read Next : Lasqi Fest 2025 Sukses Digelar di Masjid Al-Jabbar, Metty Triantika: Ini Ruang Dakwah

Geger! Masjid Raya Bandung Terlantar: Pemprov Jabar Cabut Anggaran, 135 Titik Bangunan Rusak Parah

Rabu, 07 Januari 2026 | 17:12 WIB
header img
Ikon sejarah di jantung Kota Kembang, Masjid Raya Bandung, kini berada dalam kondisi memprihatinkan. Foto: Dok

BANDUNG, iNewsBandungraya.id – Ikon sejarah di jantung Kota Kembang, Masjid Raya Bandung, kini berada dalam kondisi memprihatinkan. Masjid yang telah berdiri selama 215 tahun ini seolah "dianaktirikan" setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) secara mengejutkan mencabut seluruh dukungan anggaran operasional dan pemeliharaan.

Keputusan ini memicu polemik panas. Alasan Pemprov Jabar cukup mengejutkan. Lahan dan bangunan masjid tersebut dinilai bukan lagi bagian dari aset daerah, meski selama puluhan tahun biaya operasionalnya selalu bergantung pada APBD Provinsi.

Kondisi Kritis: Kebersihan Lumpuh, Bangunan Keropos

Dampak dari "lepas tangan" pemerintah ini langsung terasa di lapangan. Sebanyak 23 staf kebersihan dan keamanan (outsourcing) telah ditarik, membuat perawatan masjid kini bertumpu pada ketidakpastian.

Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusuma, mengungkapkan bahwa saat ini tercatat ada 135 titik kerusakan bangunan yang butuh perbaikan segera. Namun, karena anggaran perawatan kini Rp0, kerusakan tersebut terancam kian parah.

"Pemprov merasa ini bukan aset mereka, lalu tanggung jawab dilepas begitu saja. Padahal selama ini, masjid ini dikelola dan diposisikan sebagai aset pemerintah," ujar Roedy dengan nada prihatin, Rabu (7/1/2026).

Efek Masjid Al Jabbar?

Situasi ini memicu spekulasi di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai prioritas Pemprov Jabar telah bergeser sepenuhnya ke Masjid Raya Al Jabbar di Gedebage, sehingga Masjid Raya Bandung yang legendaris di Alun-Alun kehilangan tempat dalam skema anggaran.

Padahal, secara historis dan legal melalui Keputusan Gubernur tahun 2002, masjid ini adalah Masjid Raya Provinsi Jawa Barat. Secara hukum wakaf, lahan tersebut memang milik wakaf Wiranatakusumah IV sejak 1994, namun negara tetap memiliki kewajiban sebagai pengawas dan pemelihara manfaat aset umat.

Tanggalkan Gelar Raya, Kembali ke Nama Lama

Sebagai bentuk protes sekaligus realitas administratif, pengelola memutuskan untuk menanggalkan gelar "Raya" pada nama masjid. Secara administratif, namanya kini dikembalikan menjadi Masjid Agung Bandung, karena tidak lagi mendapat sokongan sebagai masjid level provinsi.

Masjid yang pernah menjadi saksi bisu kunjungan para kepala negara saat Konferensi Asia Afrika (KAA) 1955 ini kini harus berjuang mandiri. Dengan kapasitas 12.000 jemaah, pihak Nadzir menegaskan pintu masjid tidak akan tertutup.

"Kami akan mengandalkan sedekah jemaah dan partisipasi publik. Marwah rumah ibadah ini harus tetap tegak meski tanpa dukungan pemerintah," tegas Roedy.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut