get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Tempat Liburan Sejuk di Bandung yang Sayang Dilewatkan

Terbongkar di Sidang Praperadilan, Ahli Nilai Proses Hukum Kasus Erwin Cacat Prosedur

Jum'at, 09 Januari 2026 | 09:19 WIB
header img
Ahli Hukum Pidana dari Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB), Dr. Widiada Gunakaya, SA., SH., MH.(Foto: M Rafki)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Fakta-fakta baru terungkap dalam sidang praperadilan kasus yang menjerat Erwin, Wakil Wali Kota Bandung, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (8/1/2026). Pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum pemohon mengarah pada satu kesimpulan penting: proses hukum yang berjalan dinilai mengandung cacat prosedur serius.

Dalam sidang lanjutan tersebut, salah satu saksi yang dihadirkan adalah Fitriana Dewi, istri Erwin. Dengan suara bergetar, Fitriana mengungkap tekanan psikologis berat yang dialami keluarganya sejak kasus ini mencuat ke publik pada 31 Oktober 2025.

Menurut Fitriana, keluarganya seolah telah lebih dulu “diadili” melalui pemberitaan masif, terutama narasi operasi tangkap tangan (OTT), sementara pihak keluarga tidak pernah menerima penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

“Sejak 31 Oktober 2025, kami seolah sudah divonis bersalah. Pemberitaan tentang OTT begitu masif, sementara kami sebagai keluarga tidak pernah menerima penjelasan resmi apa pun,” ujarnya di hadapan hakim.

Fitriana juga menceritakan peristiwa penggeledahan rumah dinas yang disebutnya menimbulkan trauma mendalam bagi anak-anak mereka.

“Saat rumah digeledah, yang ada di rumah hanya anak-anak kami yang masih kecil. Tidak ada orang tua. Sampai hari ini, saya masih melihat ketakutan di mata mereka,” ungkapnya.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut