get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Tempat Liburan Sejuk di Bandung yang Sayang Dilewatkan

Terbongkar di Sidang Praperadilan, Ahli Nilai Proses Hukum Kasus Erwin Cacat Prosedur

Jum'at, 09 Januari 2026 | 09:19 WIB
header img
Ahli Hukum Pidana dari Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB), Dr. Widiada Gunakaya, SA., SH., MH.(Foto: M Rafki)

Lebih jauh, ia mengaku terpukul ketika mengetahui status tersangka suaminya justru pertama kali diketahui melalui pemberitaan media, bukan melalui pemberitahuan resmi.

“Kami mengetahui penetapan tersangka dari media, bukan dari pemberitahuan resmi. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan,” tegasnya.

Ahli: SPDP Tidak Pernah Diterima, Proses Hukum Cacat

Sorotan utama dalam sidang mengemuka saat dua orang ahli hukum memberikan keterangan. Ahli Hukum Pidana dari Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB), Dr. Widiada Gunakaya, SA., SH., MH., menegaskan adanya pelanggaran serius dalam tahap awal penyidikan.

Ia merujuk Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, yang mewajibkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disampaikan paling lambat tujuh hari kepada penuntut umum, pelapor, korban, dan terlapor.

“SPDP itu bersifat wajib dan mutlak. Jika sampai hari ini terlapor belum menerima SPDP, maka secara prosedur hukum itu cacat,” tegas Dr. Widiada.

Menurutnya, SPDP merupakan fondasi utama dalam proses penyidikan yang tidak dapat digantikan dengan cara apa pun, termasuk pengumuman melalui media massa.

“SPDP adalah jantung awal penyidikan. Pengumuman lewat media tidak memiliki dasar hukum karena media bukan instrumen hukum,” jelasnya.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut