get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Tempat Liburan Sejuk di Bandung yang Sayang Dilewatkan

Terbongkar di Sidang Praperadilan, Ahli Nilai Proses Hukum Kasus Erwin Cacat Prosedur

Jum'at, 09 Januari 2026 | 09:19 WIB
header img
Ahli Hukum Pidana dari Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB), Dr. Widiada Gunakaya, SA., SH., MH.(Foto: M Rafki)

Penetapan Tersangka Lewat Media Dinilai Langgar Etika Hukum

Hal senada disampaikan Ahli KUHAP dari Universitas Surya Kancana Cianjur, Dr. H. Rusman, S.H., M.H. Ia menyoroti surat pemanggilan tersangka yang menurutnya wajib memuat secara jelas pasal yang disangkakan serta perbuatan melawan hukum yang dituduhkan.

“Dalam surat pemanggilan tersangka, pasal dan perbuatan melawan hukum itu wajib dicantumkan. Jika tidak ada, maka secara prosedur juga cacat hukum,” ujarnya.

Dr. Rusman juga menegaskan bahwa dalam satu perkara hanya boleh terdapat satu surat perintah penyidikan (sprindik), serta mengkritisi praktik penetapan tersangka melalui pemberitaan media.

“Menetapkan seseorang sebagai tersangka melalui media adalah tindakan yang melanggar etika hukum dan berpotensi mencederai asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Kedua ahli sepakat bahwa kekeliruan prosedural tersebut bukan persoalan administratif semata, melainkan menyangkut prinsip dasar perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum.

Sidang praperadilan perkara ini masih akan berlanjut. Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu apakah proses hukum yang menjerat Erwin, Wakil Wali Kota Bandung, dinyatakan sah atau justru terbukti cacat secara prosedural.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut