Terbongkar di Sidang Praperadilan, Ahli Nilai Proses Hukum Kasus Erwin Cacat Prosedur
Penetapan Tersangka Lewat Media Dinilai Langgar Etika Hukum
Hal senada disampaikan Ahli KUHAP dari Universitas Surya Kancana Cianjur, Dr. H. Rusman, S.H., M.H. Ia menyoroti surat pemanggilan tersangka yang menurutnya wajib memuat secara jelas pasal yang disangkakan serta perbuatan melawan hukum yang dituduhkan.
“Dalam surat pemanggilan tersangka, pasal dan perbuatan melawan hukum itu wajib dicantumkan. Jika tidak ada, maka secara prosedur juga cacat hukum,” ujarnya.
Dr. Rusman juga menegaskan bahwa dalam satu perkara hanya boleh terdapat satu surat perintah penyidikan (sprindik), serta mengkritisi praktik penetapan tersangka melalui pemberitaan media.
“Menetapkan seseorang sebagai tersangka melalui media adalah tindakan yang melanggar etika hukum dan berpotensi mencederai asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Kedua ahli sepakat bahwa kekeliruan prosedural tersebut bukan persoalan administratif semata, melainkan menyangkut prinsip dasar perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum.
Sidang praperadilan perkara ini masih akan berlanjut. Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu apakah proses hukum yang menjerat Erwin, Wakil Wali Kota Bandung, dinyatakan sah atau justru terbukti cacat secara prosedural.
Editor : Agung Bakti Sarasa