Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Bandung Bisa Terbang Langsung ke Luar Negeri dari Bandara Husein Mulai Oktober
Advertisement . Scroll to see content

Terbongkar di Sidang Praperadilan, Ahli Nilai Proses Hukum Kasus Erwin Cacat Prosedur

Jum'at, 09 Januari 2026 | 09:19 WIB
  • author Muhamad Rafki Razif
Terbongkar di Sidang Praperadilan, Ahli Nilai Proses Hukum Kasus Erwin Cacat Prosedur
Ahli Hukum Pidana dari Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB), Dr. Widiada Gunakaya, SA., SH., MH.(Foto: M Rafki)

Penetapan Tersangka Lewat Media Dinilai Langgar Etika Hukum

Hal senada disampaikan Ahli KUHAP dari Universitas Surya Kancana Cianjur, Dr. H. Rusman, S.H., M.H. Ia menyoroti surat pemanggilan tersangka yang menurutnya wajib memuat secara jelas pasal yang disangkakan serta perbuatan melawan hukum yang dituduhkan.

“Dalam surat pemanggilan tersangka, pasal dan perbuatan melawan hukum itu wajib dicantumkan. Jika tidak ada, maka secara prosedur juga cacat hukum,” ujarnya.

Dr. Rusman juga menegaskan bahwa dalam satu perkara hanya boleh terdapat satu surat perintah penyidikan (sprindik), serta mengkritisi praktik penetapan tersangka melalui pemberitaan media.

“Menetapkan seseorang sebagai tersangka melalui media adalah tindakan yang melanggar etika hukum dan berpotensi mencederai asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Kedua ahli sepakat bahwa kekeliruan prosedural tersebut bukan persoalan administratif semata, melainkan menyangkut prinsip dasar perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum.

Sidang praperadilan perkara ini masih akan berlanjut. Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu apakah proses hukum yang menjerat Erwin, Wakil Wali Kota Bandung, dinyatakan sah atau justru terbukti cacat secara prosedural.

Editor: Agung Bakti Sarasa

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut