get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Pemilik dan Penghuni Apartemen The Jardin Bandung Tuntut Kurator Diganti

Profesionalisme Kurator Jadi Kunci Penegakan Hukum Kepailitan di Indonesia

Sabtu, 17 Januari 2026 | 15:39 WIB
header img
Seminar Nasional Hukum Profesional dan Integritas Kurator sebagai Pilar Penegakan Hukum Kepailitan di Indonesia dalam Kajian Perdata dan Pidana. (Foto: Ist)

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Tandra menekankan pentingnya harmonisasi undang-undang, terutama menyangkut perampasan aset yang baru dan undang-undang kepailitan yang sudah ada. “Kalau tidak, nanti timbul konflik kepentingan. Misalnya undang-undang perampasan aset, baik conviction based maupun non-conviction based, harus sejalan dengan kepailitan. Semua harta yang disita berada di bawah kekuasaan kurator, sehingga perlu harmonisasi agar kepentingan umum, pemerintah, masyarakat, dan kreditur bisa bertemu,” paparnya.

Peran Akademisi dan Perguruan Tinggi

Rektor UNLA, Irjen. Pol. (P) Dr. Drs. A. Kamil Razak, menekankan pentingnya peran akademisi dan perguruan tinggi dalam membentuk kesadaran hukum masyarakat. “Di dalam seminar-seminar ini sudah kami programkan selama masa jabatan saya sebagai rektor dalam lima tahun ke depan. Setiap tahun kita selalu melaksanakan seminar nasional dan internasional. Seminar nasional S3 Hukum seperti ini menjadi bagian integral untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas. Para akademisi bertindak sebagai fasilitator yang menyampaikan pemahaman dan sosialisasi tentang tugas kurator,” ujar Kamil Razak.

Lebih jauh, Kamil Razak menyoroti perlunya memperluas perspektif hukum agar tidak terkotak di dalam satu ranah pemahaman. “Negara sekarang tidak ada batas lagi, ilmu selalu berkembang. Oleh karena itu, kami membuka kelas Hukum Internasional, karena pemahaman hukum ke depan harus lintas batas, lintas negara,” jelasnya. Menurutnya, seminar semacam ini juga merupakan wujud pengabdian masyarakat yang menjadi salah satu pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi, di samping pendidikan dan penelitian.

Kajian Futuristik dan Akademis

Sementara itu, Prof. Dr. Widhi Handoko menekankan bahwa kajian hukum yang dilakukan oleh mahasiswa S3 harus bersifat progresif dan futuristik. “Hukum itu terus berkembang, sehingga kita perlu melakukan perubahan-perubahan sesuai dengan undang-undang yang ada. Program doktor di sini bersifat futuristik. Seminar ini juga memberikan masukan akademis yang bisa menjadi bahan koreksi bagi praktik kurator dan pembuat undang-undang,” ujarnya.

Prof. Handoko menambahkan, seminar ini bukan hanya berdampak pada kajian akademik, tetapi juga memberikan keuntungan praktis bagi organisasi kurator. “Check and balancing harus ada. Naskah akademis yang dihasilkan di sini akan menjadi input bagi anggota DPR, sehingga sebelum diterapkan kembali ke masyarakat, ada kajian teoritis dan filosofis yang matang,” tambahnya.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut