Resbob Segera Diseret ke Pengadilan, Polda Jabar Barang Bukti ke Kejaksaan
"Tersangka Resbob didakwa melakukan ujaran kebencian yang diucapkan saat live streaming di YouTube," kata Alex.
Alex menyatakan, tersangka Resbob tetap ditahan di Rutan Polda Jabar bukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru.
Menurut Alex, alasan Resbob tidak dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, demi keselamatan tersangka.
"Tersangka di tahan di Polda Jabar untuk keselamatannya. Mungkin itu pertimbangannya. Jika di Polda Jabar mungkin keselamatannya lebih terjamin," ujar Alex.
Selanjutnya, tutur Alex, setelah penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti, perkara segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk di sidangkan.
"Kami telah menunjuk dua jaksa dalam perkara ini. Kami segera limpahkan berkas perkara ke pengadilan agar di sidangkan," tutur Alex.
Editor : Agus Warsudi