Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Ledia Hanifa Soroti Revisi UU Sisdiknas
Soroti Revisi UU Sisdiknas dan Penguatan SDM Unggul
Sebagai anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa turut menyoroti pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang saat ini masih bergulir di DPR RI.
Ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun regulasi pendidikan, terutama terkait amanat Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa pendidikan nasional harus berlandaskan iman, takwa, dan akhlak mulia.
“Kita harus jeli karena dalam pembahasan undang-undang sering muncul norma yang tidak sesuai dengan ruh konstitusi. Padahal UUD 1945 menempatkan iman dan takwa sebagai fondasi sistem pendidikan nasional,” tegasnya.
Menurutnya, penguatan sumber daya manusia unggul tidak boleh mengesampingkan nilai moral dan spiritual yang menjadi jati diri bangsa Indonesia.
Pengelolaan Sumber Daya Alam Harus Berkeadilan
Selain isu pendidikan, Ledia Hanifa juga menyinggung pengelolaan sumber daya alam sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Ia menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Editor : Rizal Fadillah