Didominasi Residivis dan Pelaku Lintas Daerah, Polresta Bandung Bongkar Jaringan Curanmor–Curas
Aldi menjelaskan, kelompok pelaku curas menggunakan modus menodong korban dengan senjata jenis air softgun sebelum membawa kabur kendaraan.
Sementara pelaku curanmor dan curat umumnya menggunakan kunci T dengan menyasar kendaraan yang terparkir di depan rumah, pertokoan, hingga tempat umum.
“Para pelaku ini menyasar kendaraan yang terparkir lalu dirusak menggunakan kunci T dan dibawa kabur,” katanya.
Ia menambahkan, polisi juga menemukan dua laporan pencurian yang terjadi karena kelalaian korban yang meninggalkan kunci masih menempel di kendaraan.
Hal tersebut dinilai menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksinya.
Untuk sementara, aksi pelaku curas asal Lampung diketahui terjadi di wilayah Baleendah. Namun polisi masih mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain di luar wilayah tersebut.
“Masih kita dalami apakah ada TKP lain. Kalau nanti ada, akan kami informasikan kepada wilayah terkait,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara, Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun, serta Pasal 591 KUHP untuk penadah dengan ancaman empat tahun penjara.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, termasuk memastikan kendaraan terkunci dengan baik serta segera melapor jika menemukan gangguan kamtibmas.
“Pelaku kejahatan tidak mengenal waktu. Ketika ada kesempatan, mereka akan melancarkan aksinya,” pungkasnya.
Editor : Rizal Fadillah