get app
inews
Aa Text
Read Next : DPC PDIP KBB Gelar Dapur Umum Gotong Royong, Bagikan Makanan untuk Masyarakat

Ditreskrimsus Ungkap Kasus Penjualan Makanan dan Barang Kedaluwarsa di Jatinangor

Kamis, 19 Februari 2026 | 14:03 WIB
header img
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono (tiga dari kiri) menunjukkan barang bukti kasus penjualan makanan dan barang kedaluwarsa. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar kasus penjualan makanan dan barang kedaluwarsa di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial CSP yang merupakan pemilik CV SIA, perusahaan yang menjual produk kedaluwarsa tersebut.

Direktur Ditreskrimsus  Polda Jabar Kombes Wirdhanto mengatakan, pengungkapan itu dilakukan bersama tim Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan. 

Petugas Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Jabar mendapatkan laporan terkait peredaran susu kental manis dan yoghurt dengan harga di bawah standard.

"Tim melakukan penyelidikan pada 11 Februari 2026 dan mendapati karyawan sebuah gudang di Kampung Cibesi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang sedang mengolah barang retur atau kedaluwarsa untuk diperjualbelikan kembali," kata Dirreskrimsus di Mapolda Jabar, Kamis (19/2/2026).

Wirdhanto menyatakan, awalnya CV SIA memproses limbah retur dan kedaluarsa untuk dialihkan menjadi pakan ternak dan sebagainya. Namun pada Juli 2025, terjadi perubahan praktik ketika salah satu karyawan menilai produk kadaluarsa masih bisa dikonsumsi setelah dicoba dan tidak menimbulkan dampak kesehatan langsung.

"Mereka memutuskan untuk memperjualbelikan kembali beberapa barang yang baru melewati masa kedaluwarsa beberapa bulan. Modus operandi yang dilakukan tersangka, menghapus tanda kedaluwarsa menggunakan alkohol," ujar Kombes Wirdhanto.

Dirreskrimsus menuturkan, selain makanan dan minuman, ditemukan juga produk pampers anak dan dewasa yang dikemas ulang menggunakan plastik bening dan dijual ke toko-toko kelontong.

Polisi juga menemukan es lilin dari susu yoghurt kedaluwarsa yang dikemas dalam plastik bening berukuran 250 ml. 

"Es lilin basi itu dijual ke anak-anak dan masyarakat sekitar gudang," tutur Dirreskrimsus.

Kombes Wirdhanto mengatakan, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial CSP, pemilik CV SIA. Tersangka CSP meraup untung Rp380 juta dari menjual makanan basi dan barang kedaluwarsa itu sejak Juli 2025.

Menurut Kombes Wirdhanto, perbuatan tersangka mengedarkan makanan dan minuman kedaluwarsa berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. 

"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan produk tersebut digunakan untuk parsel Lebaran," ucap Kombes Wirdhanto.

Tersangka CSP diduga melanggar Pasal 141, Pasal 142, dan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. CSP terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp4 miliar.

Dirreskrimsus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam membeli maupun mengonsumsi makanan, minuman, dan barang pakai. 

"Pastikan asal-usul dan label produk agar tidak membahayakan kesehatan," ujar Dirreskrimsus.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut