Mahasiswa Geruduk PN Tipikor Bandung, Tuding Kejari Cianjur Kriminalisasi Kasus Proyek PJU
"Kejari Cianjur tidak mengacu hasil BPK yang sudah menyatakan kasus PJU cianjur 2023 sudah clear karena hanya terjadi kesalahan administrasi," katanya.
Soroti Kejanggalan Angka Kerugian Negara
Salah satu poin yang memicu amarah demonstran adalah perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak masuk akal. Dari total nilai proyek sekitar Rp10 miliar, jaksa menyebut kerugian mencapai Rp9 miliar.
Angka ini dinilai "mengada-ngada" lantaran secara fisik, lampu jalan tersebut sudah terpasang dan berfungsi penuh di lapangan.
"Dari nilai proyek sekitar Rp10 miliar, Kejari Xianjur menyatakan terjadi kerugian negara Rp9 miliar. Padahal PJU (lampu dan fisik/konstruksinya) sudah terpasang 100 persen dan sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jadi bagaimana mungkin ada kerugian Rp9 miliar dari total nilai pekerjaan Rp10 miliar, sedangkan seluruh lampu-lampu sudah terpasang dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ini terlihat jelas mengada-ngada atau kriminalisasi," katanya.
Aldi juga membandingkan dengan proyek PJU tahun 2022 yang menggunakan skema kontrak serupa namun tidak tersentuh hukum meski pekerjaannya tidak tuntas.
Tuntutan kepada Jaksa dan Hakim
GMHI mendesak agar Kejaksaan menjaga independensi dan tidak bekerja berdasarkan intervensi pihak tertentu. Mereka khawatir, jika pola penanganan hukum seperti ini dibiarkan, akan muncul ketakutan bagi ASN dalam menjalankan proyek pelayanan publik di masa depan.
Editor : Agung Bakti Sarasa