get app
inews
Aa Text
Read Next : Hara, Anak Harimau Benggala di Bandung Zoo Mati, Wali Kota Sebut Terinfeksi Virus dari Induk

Pemakaman Cikadut Warnai Sejarah Kota Bandung Bakal Jadi Situs Cagar Budaya

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:59 WIB
header img
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menandatangani prasasti Monumen Cagar Budaya Cikadut.

Seusai menandatangani prasasti monumen, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan berjanji bakal menerjunkan tim Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung untuk mengkaji TPU Cikadut menjadi cagar budaya. 

"Tim akan menggandeng masyarakat untuk membahas hal itu. Bangunan-bangunan makam di Cikadut ini akan dilakukan kajian sehingga bisa dikeluarkan SK pemerintah kota bahwa ini adalah cagar budaya," kata Farhan.

Farhan menjelaskan, Pemkot Bandung saat ini telah memiliki peraturan daerah tentang cagar budaya yang berfungsi memberikan perlindungan terhadap cagar budaya. 

Untuk mendapatkan status cagar budaya, ujar Farhan, harus lebih dahulu dilakukan kajian. "Saya sangat setuju (TPU Cikadut jadi cagar budaya)," ujar Farhan.

Wali Kota menilai kajian terhadap rencana TPU Cikadut menjadi cagar budaya tidak mudah. Beberapa hal harus diperhatikan adalah, apakah cagar budaya meliputi seluruh TPU Cikadut seluas 56 hektare atau hanya sebagian. 

"Kajiannya harus clear. Mau seberapa banyak yang akan dijadikan sebagai cagar budaya. Apa kategorinya? Apa klasifikasinya? Apa definisinya? Apakah semua makam? Atau hanya makam-makam tertentu saja?" tuturnya. 

"Apakah ada makam yang harus dinyatakan sebagai cagar budaya apabila usianya sudah sekian puluh tahun?" ucap Wali Kota.

Farhan mengatakan Kota Bandung dibangun sebagai kota kosmopolitan dengan ciri keberagaman budaya dan latar belakang ras. 

Beberapa kelompok budaya terdapat di Kota Bandung, dari Tionghoa, Jepang, Arab, Belanda, Inggris, hingga Sunda.

"Jadi semua orang harus terlibat dalam bentuk penyatuan kebhinekaan dari berbagai latar belakang budaya," tuturnya. 

Menurut Farhan, penetapan status cagar budaya sangat bergantung kepada kajian yang akan dilakukan. Jika kajian telah dilakukan, akan dikeluarkan surat keputusan.

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut