get app
inews
Aa Text
Read Next : Sepakat, Pemda KBB Dukung TPA Sarimukti Jadi Tempat Pengelolaan Energi Listrik

Pemda KBB Terapkan WFH 50% Setiap Jumat, Ini Pejabat dan Unit Layanan yang Harus Tetap WFO

Rabu, 08 April 2026 | 11:48 WIB
header img
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail. Foto/Inews Bandung Raya

BANDUNG BARAT,iNews BandubgRaya.id - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) segera menerapkan kebijakan kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Rencananya skema fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda KBB akan diberlakukan mulai dari Jumat (10/4/2026).

"Skema kerja WFO dan WFH ini komposisinya 50%:50% dan mulai diberlakukan setiap hari Jumat dan akan dimulai dari minggu ini," kata Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/1031/Bag Orgs tertanggal 6 April 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, tertanggal 6 April 2026.

Jeje mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri sekaligus upaya mendorong efisiensi anggaran dan peningkatan kinerja aparatur.

Kebijakan ini bukan sekadar fleksibilitas kerja, tetapi bagian dari transformasi budaya kerja ASN agar lebih adaptif, produktif, dan tetap akuntabel.

"Kami juga ingin mendorong efisiensi belanja daerah, termasuk penghematan energi di lingkungan perkantoran,” sambungnya.

Ia menjelaskan, pengaturan teknis pembagian pegawai WFO dan WFH diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pelayanan publik.

Pada aturan tersebut, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan.

Seperti melakukan absensi melalui aplikasi SMART, menjalankan tugas sesuai target kinerja, serta melaporkan hasil kerja harian melalui sistem e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Pegawai juga harus siap dihubungi dan hadir ke kantor apabila dibutuhkan. Jadi WFH itu bukan berarti santai di rumah, disiplin dan profesionat tetap harus diterapkan," imbuhnya.

Pihaknya juga menekankan pentingnya pengawasan kinerja selama kebijakan ini berjalan. Kepala perangkat daerah diminta aktif memantau capaian kerja pegawai serta memastikan output sesuai standar yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, kebijakan ini juga diarahkan untuk menekan beban operasional perkantoran.

Setiap perangkat daerah diwajibkan melakukan monitoring penggunaan listrik, air, dan fasilitas kantor lainnya, serta melaporkannya secara berkala sebagai bahan evaluasi.

Namun demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Unit pelayanan publik langsung tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

Selain itu sejumlah jabatan dan unit strategis seperti pimpinan tinggi pratama, camat, layanan kesehatan, pendidikan, kebersihan, Satpol PP, Disdukcapil, Diskominfotik, Perizinan, pengujian kendaraan, unit layanan Disnaker, hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tetap menjalankan WFO penuh.

"Kebijakan ini bersifat dinamis dan akan dievaluasi secara berkala dengan melihat efektivitasnya di lapangan," tandasnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut