BPK Ungkap Ratusan Temuan di Kementerian PU, Nilai Rp9,73 Triliun
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dokumen resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan senilai Rp9,73 triliun di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam kurun 2005 hingga semester I 2025. Ratusan rekomendasi hasil audit tercatat belum ditindaklanjuti atau tidak sesuai ketentuan.
Indonesian Audit Watch (IAW) menyatakan temuan tersebut bersumber dari dua surat rahasia BPK yang dikirim kepada Menteri PU pada Oktober 2025. Dokumen itu mencerminkan akumulasi persoalan pengelolaan keuangan negara dalam jangka panjang.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya masalah struktural yang telah berlangsung selama dua dekade. Ia menyebut persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri.
“Ini bukan skandal satu proyek. Ini adalah kegagalan sistemik yang berlangsung selama dua dekade,” kata Iskandar dalam keterangannya di Bandung, Rabu (8/4/2026).
IAW mengungkap dua surat rahasia BPK menjadi dasar utama analisis terhadap kondisi Kementerian PU. Dokumen tersebut merupakan hasil pemeriksaan resmi dengan cakupan periode panjang.
Dalam dokumen tersebut tercatat 256 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kementerian PU. Dari laporan tersebut ditemukan 2.186 temuan dengan nilai Rp9.728.617.775.222,61, ditambah EUR371.098,41 dan USD2.657.962,81.
BPK mengeluarkan 4.778 rekomendasi atas temuan tersebut. Nilai rekomendasi mencapai Rp7.230.771.934.887,80 serta tambahan EUR335.302,41 dan USD2.079.574,69.
Sebanyak 3.900 rekomendasi atau 81,62 persen telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Namun, 667 rekomendasi atau 13,96 persen belum sesuai dan 156 rekomendasi atau 3,26 persen belum ditindaklanjuti.
Sebanyak 55 rekomendasi atau 1,15 persen tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan sah. Total rekomendasi bermasalah mencapai 823 atau 17,22 persen dengan nilai sekitar Rp3,63 triliun.
Iskandar menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya sistem tindak lanjut rekomendasi. Ia menegaskan angka tersebut mencerminkan persoalan serius dalam pengelolaan keuangan negara.
Dokumen BPK juga mencatat kerugian negara yang belum terselesaikan hingga akhir 2024. Nilai awal kerugian negara mencapai Rp2.867,95 miliar dengan sisa belum ditindaklanjuti sebesar Rp1.351,86 miliar.
Per 30 Juni 2025, nilai yang belum terselesaikan masih berada di angka Rp1.387,27 miliar. Hingga 16 Maret 2026, bahkan muncul potensi nilai tidak lanjut baru sebesar Rp400,55 miliar.
Iskandar menyoroti minimnya perkembangan penyelesaian kerugian tersebut. Ia menilai tidak ada kemajuan signifikan dalam periode enam bulan.
Ia juga menilai kondisi tersebut kontras dengan dinamika yang ditampilkan ke publik. Menurutnya, situasi di lapangan justru menunjukkan potensi kerugian baru.
“Artinya saat publik disuguhi drama pengunduran diri, di belakang layar justru muncul potensi kerugian baru!," ujarnya.
IAW membandingkan temuan dalam dokumen BPK dengan informasi yang berkembang di publik. Sebelumnya, publik hanya mengetahui angka temuan sekitar Rp3 triliun yang kemudian disebut menjadi Rp1 triliun.
Iskandar menilai angka tersebut tidak mencerminkan keseluruhan temuan BPK. Ia menyebut angka yang disampaikan hanya sebagian kecil dari total persoalan.
“Rp 1 triliun yang disebut Menteri kemungkinan hanya merujuk pada temuan terbaru atau temuan di dua direktorat jenderal tertentu. Tapi akumulasi keseluruhannya mencapai hampir Rp 10 triliun,” ucap Iskandar.
IAW juga menyoroti kebijakan pembentukan tim “lidi bersih” oleh Menteri PU. Langkah tersebut dinilai tidak tercantum dalam rekomendasi BPK.
Iskandar menegaskan bahwa tim tersebut merupakan inisiatif internal kementerian. Ia menilai langkah itu bukan bagian dari respons atas rekomendasi audit.
“Ini tidak tercatat dalam dokumen BPK sebagai langkah yang direkomendasikan. Itu inisiatif Menteri, bukan respons terhadap rekomendasi spesifik BPK,” jelasnya.
BPK dalam dokumen tersebut memberikan empat rekomendasi utama kepada Menteri PU. Rekomendasi itu berkaitan dengan penyelesaian kerugian negara dan perbaikan sistem.
Rekomendasi pertama adalah pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara dan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN). Rekomendasi kedua adalah percepatan penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Rekomendasi ketiga adalah penyelesaian kerugian oleh bendahara sesuai Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007. Rekomendasi keempat adalah pemisahan nilai kerugian antara Kementerian PU dan Kementerian PKP.
Seluruh rekomendasi tersebut memiliki tenggat waktu 60 hari. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
IAW menilai belum ada bukti bahwa rekomendasi tersebut telah dilaksanakan secara penuh. Kondisi ini dinilai menunjukkan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
“Dari empat rekomendasi BPK, tidak ada satu pun yang telah ditindaklanjuti secara penuh dan sesuai dengan ketentuan,” tutur Iskandar.
IAW menilai kebijakan yang diambil perlu diuji terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mengatur prinsip pengelolaan keuangan negara yang taat hukum dan transparan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 mengatur kewajiban penggantian kerugian negara melalui mekanisme resmi. Mekanisme tersebut melibatkan peran Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam konteks pidana, IAW merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Aturan tersebut mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Iskandar menilai temuan BPK dapat menjadi dasar awal adanya kerugian negara. Ia menekankan pentingnya pelimpahan kasus ke aparat penegak hukum.
“Temuan BPK senilai Rp 9,73 triliun dan rekomendasi senilai Rp 7,23 triliun adalah bukti permulaan yang sangat kuat adanya kerugian keuangan negara,” ucapnya.
Ia menegaskan, tanpa pelimpahan, proses hukum tidak akan berjalan. Hal tersebut dinilai akan menghambat penyelesaian secara pidana.
“Namun, kerugian ini tidak akan pernah menjadi ‘tindak pidana’ jika tidak dilimpahkan ke aparat penegak hukum!” kata Iskandar..
IAW menilai langkah yang diambil sejauh ini masih terbatas pada pembukaan kasus ke publik. Penyelesaian substansial dinilai belum berjalan optimal.
Iskandar menekankan pentingnya langkah konkret sesuai ketentuan hukum. Ia juga menyoroti perbedaan antara langkah administratif dan proses hukum.
“Pengunduran diri bukan vonis. Tim ‘lidi bersih’ bukan pengadilan. Dan konferensi pers bukan keadilan,” tegasnya. (*)
Editor : Abdul Basir