Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Identitas 3 Korban Tewas dan 5 Luka dalam Kecelakaan Maut Travel Bhineka di Tol Cisumdawu
Advertisement . Scroll to see content

Dana Rp190 Miliar Cair ke Terpidana, Polemik Tol Cisumdawu Kian Memanas

Kamis, 23 April 2026 | 21:01 WIB
  • author Susana
Dana Rp190 Miliar Cair ke Terpidana, Polemik Tol Cisumdawu Kian Memanas
Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Hera Polosia Destiny (tengah), Wakil Ketua PN Sumedang Kelas IB, Saenal Akbar (ketiga dari kiri), dan jajaran PN Sumedang tengah menggelar peringatan Hari Ulang Tahun ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Foto: Ist.

Proses Hukum Masih Berjalan, Dana Sudah Dicairkan

Jandri menilai pencairan dana tersebut janggal karena dilakukan saat proses Peninjauan Kembali (PK) kedua masih berlangsung di Mahkamah Agung.

Selain itu, pihaknya mengklaim masih memegang dokumen penting terkait penetapan konsinyasi serta cek tunai yang belum dibatalkan.

Menurutnya, langkah pencairan ini berpotensi melanggar prosedur hukum dan merugikan hak keperdataan ahli waris.

Dilaporkan ke KPK dan Lembaga Pengawas

Atas dugaan kejanggalan tersebut, pihak ahli waris telah melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Mahkamah Agung, serta Komisi Yudisial.

Tak hanya itu, mereka juga mendorong evaluasi terhadap lembaga peradilan, termasuk melalui pengawasan DPR RI.

Dugaan Manipulasi Dokumen Pertanahan

Sebelumnya, ahli waris juga melaporkan Dadan ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan dokumen pertanahan terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lahan proyek tol.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung disebutkan adanya dugaan manipulasi penerbitan dokumen oleh sejumlah pihak, termasuk kepala desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang.

Namun, pihak kuasa hukum mempertanyakan mengapa dana konsinyasi tetap dicairkan kepada terpidana.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut