Kurir Jadi Korban Begal di Astanaanyar, Polisi Masih Buru Dua Pelaku
Dua Pelaku Masih Buron dan Masuk DPO
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Dua lagi masih pengejaran petugas. Kami sudah mendatangi tempat, tetapi yang bersangkutan tidak ada di lokasi,” ujarnya.
Polisi memastikan proses pencarian terhadap dua pelaku yang kabur masih terus dilakukan.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
Barang bukti tersebut antara lain:
Namun, barang milik korban seperti sepeda motor dan telepon genggam hingga kini masih belum ditemukan.
Polisi menduga barang tersebut dibawa kabur oleh dua pelaku yang masih buron.
Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berhenti di lokasi sepi atau rawan kejahatan.
Editor : Rizal Fadillah