get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Begal di Astanaanyar Bandung Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Kurir Jadi Korban Begal di Astanaanyar, Polisi Masih Buru Dua Pelaku

Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:31 WIB
header img
Ilustrasi begal. Foto: Ist.

Dua Pelaku Masih Buron dan Masuk DPO

Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Dua lagi masih pengejaran petugas. Kami sudah mendatangi tempat, tetapi yang bersangkutan tidak ada di lokasi,” ujarnya.

Polisi memastikan proses pencarian terhadap dua pelaku yang kabur masih terus dilakukan.

Polisi Amankan Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

Barang bukti tersebut antara lain:

  • Sepeda motor
  • Pakaian yang digunakan saat beraksi
  • Sebilah pisau kecil

Namun, barang milik korban seperti sepeda motor dan telepon genggam hingga kini masih belum ditemukan.

Polisi menduga barang tersebut dibawa kabur oleh dua pelaku yang masih buron.

Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berhenti di lokasi sepi atau rawan kejahatan.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut