Kurir Jadi Korban Begal di Astanaanyar, Polisi Masih Buru Dua Pelaku
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang kurir di Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, berujung penangkapan dua pelaku oleh pihak kepolisian.
Kasus begal tersebut sempat viral di media sosial setelah rekaman dan informasi kejadian menyebar luas di kalangan warga.
Korban Diancam Pisau Saat Berteduh karena Hujan
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Jalan Maksudi, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Astanaanyar.
Saat kejadian, korban diketahui tengah berhenti di pinggir jalan karena hujan.
“Korban saat itu karena hujan sedang berhenti di pinggir jalan. Kemudian ada pelaku yang berjumlah empat orang, yang salah satunya berawal dari meminta plastik,” kata Anton, Jumat (15/5/2026).
Namun situasi berubah ketika para pelaku mulai melakukan intimidasi terhadap korban.
Pelaku Rampas Barang Korban dengan Ancaman Pisau
Menurut Anton, salah satu pelaku kemudian mengancam korban menggunakan sebilah pisau sebelum merampas barang milik korban.
“Pelaku melakukan pengancaman kepada korban menggunakan sebilah pisau, kemudian mengambil barang milik korban sebelum melarikan diri,” ujarnya.
Setelah berhasil mengambil barang korban, keempat pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian.
Polisi Bergerak Cepat, Dua Pelaku Ditangkap
Mendapat laporan dari masyarakat, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Tak lama setelah kejadian, dua orang pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian.
“Berawal dari informasi masyarakat, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua pelaku,” kata Anton.
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial R (25) dan RR, keduanya merupakan warga Kota Bandung.
Dua Pelaku Masih Buron dan Masuk DPO
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Dua lagi masih pengejaran petugas. Kami sudah mendatangi tempat, tetapi yang bersangkutan tidak ada di lokasi,” ujarnya.
Polisi memastikan proses pencarian terhadap dua pelaku yang kabur masih terus dilakukan.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
Barang bukti tersebut antara lain:
Namun, barang milik korban seperti sepeda motor dan telepon genggam hingga kini masih belum ditemukan.
Polisi menduga barang tersebut dibawa kabur oleh dua pelaku yang masih buron.
Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berhenti di lokasi sepi atau rawan kejahatan.
Editor : Rizal Fadillah