get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh Dana Tol Cisumdawu Rp190 Miliar Diduga Cair Tak Sesuai Prosedur, KPK Diminta Turun Tangan

Kasus Dugaan Suap Ditjen Bea Cukai: Penyidikan Indikasi Dinilai Cacat Prosedur

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:14 WIB
header img
Ilustrasi Suap. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id  - Di tengah upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan jaringan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, proses penyidikan justru disorot karena indikasi cacat prosedur sejak tahap awal. Temuan ini memunculkan kekhawatiran bahwa perkara besar yang sedang dibangun berpotensi melemah akibat fondasi hukum yang tidak solid.

Analisis tersebut disampaikan Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, setelah menelaah dokumen serta fakta terkait posisi Heri Setiyono dalam perkara tersebut. Ia melihat adanya percepatan eskalasi tindakan tanpa didahului verifikasi dasar yang semestinya menjadi pondasi dalam operasi intelijen maupun penyidikan hukum.

Dalam perspektif kontra intelijen, kualitas operasi tidak hanya ditentukan oleh besarnya target yang diburu, tetapi juga oleh ketepatan prosedur sejak titik awal. Ketika proses awal sudah bermasalah, seluruh bangunan perkara dinilai berisiko rapuh saat diuji di pengadilan.

“Bukan rahasia lagi kalau dalam dunia intelijen, saya pegang satu prinsip mati, sehebat apa pun operasi di lapangan, kalau intelijen awalnya lemah, maka seluruh bangunan perkara itu akan rapuh seperti rumah dari kertas,” kata Gautama, Jumat (15/5/2026).

Ia menyebut salah satu persoalan mendasar terletak pada validitas alamat dalam proses pemanggilan saksi. Dalam praktik intelijen dan hukum, verifikasi domisili menjadi langkah krusial untuk memastikan setiap tindakan memiliki legitimasi.

“Dalam setiap operasi intelijen, baik untuk kepentingan kontra intelijen maupun penyidikan hukum, langkah pertama dan terpenting adalah verifikasi data target, termasuk di dalamnya domisili aktual,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen yang ia verifikasi, surat pemanggilan pertama terhadap Heri Setiyono dikirim ke alamat yang sudah tidak lagi ditempati. Kondisi tersebut menyebabkan yang bersangkutan tidak menerima informasi pemanggilan secara sah.

“Nah, dalam kasus Heri Setiyono, fakta di lapangan menunjukkan bahwa surat panggilan saksi pertama kali dikirim ke sebuah rumah yang sudah tidak dihuni lagi oleh Heri,” kata Gautama.

Ia menilai pelabelan ‘mangkir’ dalam situasi tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Dalam perspektif intelijen, ketidakhadiran tidak bisa disimpulkan sebagai bentuk pembangkangan jika informasi tidak pernah diterima.

“Saya tanya, secara intelijen, bagaimana seseorang bisa disebut ‘mangkir’ kalau dia tidak pernah tahu ada panggilan? Jawabannya: dia tidak bisa dituduh mangkir,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyoroti langkah lanjutan penyidik yang langsung melakukan penggeledahan setelah menemukan alamat aktual. Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan adanya lompatan prosedur yang berisiko.

“Penggeledahan dan pemanggilan saksi adalah dua ranah tindakan hukum yang berbeda. Sahnya penggeledahan tidak serta-merta menyembuhkan cacat prosedur pemanggilan sebelumnya,” kata Gautama.

Dalam kerangka hukum, ia merujuk pada ketentuan dalam KUHAP yang mengatur tata cara pemanggilan saksi. Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 113 menegaskan bahwa pemanggilan harus dilakukan secara sah dan berulang sebelum dapat disimpulkan sebagai ketidakhadiran tanpa alasan.

“Artinya, istilah ‘mangkir’ hanya rasional kalau panggilan itu sah secara prosedur, benar-benar sampai, dan yang bersangkutan sengaja tidak hadir tanpa alasan sah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kegagalan prosedur awal dapat berdampak serius dalam proses pembuktian di pengadilan. Dalam praktik kontra intelijen, integritas prosedur menjadi fondasi utama yang tidak bisa dikompromikan.

“Prosedur yang cacat di awal akan menjadi racun bagi seluruh hasil operasi di persidangan nanti,” kata Gautama.

Di sisi lain, ia menilai perkara yang sedang ditangani KPK memiliki skala besar dan kompleksitas tinggi. Penyidikan disebut mencakup dua klaster utama, yakni dugaan suap impor barang serta permainan cukai yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.

“Ini bukan omong kosong. Perkara ini besar dan serius, melibatkan jaringan yang luas,” ujarnya.

Namun demikian, ia menekankan posisi Heri Setiyono dalam perkara tersebut masih belum menunjukkan konstruksi peran pidana yang kuat. Statusnya sejauh ini masih sebagai saksi tanpa indikasi keterlibatan langsung.

“Tidak ada bukti bahwa dia menerima uang, memberi suap, atau mengatur pejabat,” kata Gautama.

Ia juga menyoroti temuan dokumen dalam proses penyitaan, termasuk catatan bertuliskan ‘List Untuk Biru’. Dalam perspektif intelijen, dokumen semacam itu dinilai penting, tetapi tetap membutuhkan pembuktian lebih lanjut di persidangan.

“Makna ‘biru’ itu bukan asumsi, tetapi harus dibuktikan secara hukum,” ujarnya.

Perkembangan lain yang dinilai signifikan adalah penggeledahan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Menurutnya, langkah ini menunjukkan arah penyidikan yang mulai bergeser ke aspek logistik dan alur distribusi barang.

“Ini bukan lagi sekadar perkara siapa kenal siapa, tapi sudah menyentuh jalur logistik dan sistem pengamanan impor,” kata Gautama.

Ia menilai semakin luasnya cakupan perkara seharusnya diiringi dengan peningkatan standar prosedur. Dalam kasus besar, setiap celah prosedural dapat dimanfaatkan untuk melemahkan keseluruhan perkara.

“Satu cacat kecil prosedur bisa dipakai untuk menyerang keseluruhan legitimasi penyidikan,” ujarnya.

Dalam kesimpulannya, ia menegaskan pentingnya perbaikan prosedur sejak tahap awal agar tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari. Integritas proses dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kekuatan perkara di pengadilan.

“Karena di negara hukum, tidak ada operasi yang lebih penting dari integritas prosedurnya sendiri,” kata Gautama. 

 

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut