282 Wajib Pajak Sawit Diduga Manipulasi Ekspor CPO, Negara Terancam Rugi Puluhan Triliun
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sektor komoditas strategis Indonesia kembali diguncang isu miring. Sebanyak 282 wajib pajak di sektor kelapa sawit kini berada di bawah radar pemerintah setelah terindikasi kuat melakukan berbagai modus manipulasi nilai ekspor produk turunan Crude Palm Oil (CPO). Kasus ini mencuat di tengah momentum besar pemerintah yang sedang menggodok PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai garda utama pembenahan tata kelola ekspor kekayaan alam.
Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), menegaskan bahwa kebocoran di sektor sawit ini bukanlah fenomena baru, melainkan sebuah pola usang yang telah menggerogoti kas negara selama puluhan tahun.
“Rakyat sudah 30 tahun lebih mengikuti alur uang negara. Dari audit demi audit, laporan BPK yang satu ke laporan berikutnya, semuanya punya kesimpulan yang sama, bahwa kita kehilangan terlalu banyak dari kekayaan sendiri,” kata Iskandar dalam keterangannya, Sabtu, 23 Mei 2026.
Meskipun menyandang status sebagai raksasa eksportir minyak sawit global, ironisnya angka ekspor yang fantastis di pelabuhan tidak pernah sebanding dengan pundi-pundi rupiah yang masuk ke kas negara. Iskandar menunjuk lemahnya sistem pengawasan ekspor sebagai akar masalah utama yang dimanfaatkan oleh oknum nakal untuk menyunat setoran pajak, royalti, dan devisa.
“Bukan karena sumber daya alam habis, tapi karena sistem ekspor kita bolong-bolong seperti jaring ikan yang robek,” ujarnya.
Membongkar Fakta dan Dokumen Rahasia
Langkah tegas Presiden Prabowo Subianto mendirikan DSI dinilai IAW sebagai sinyal kuat bahwa negara ingin merebut kembali kedaulatan ekonominya. Berdasarkan hasil pencocokan dua dokumen krusial dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dari tahun 1995 hingga 2024, IAW memastikan ada temuan yang sangat valid.
“Hasilnya, valid. Benar. Ini bukan hoaks, bukan isu politik. Ini fakta ekonomi yang mengerikan,” katanya.
Indikasi kecurangan ini kian nyata jika melihat data pergerakan ekspor beberapa tahun terakhir. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tengah mendalami sepak terjang 282 wajib pajak tersebut.
Sebagai contoh, pada tahun 2025, ditemukan 25 wajib pajak yang menyamarkan ekspor produk turunan CPO sebagai fatty matter senilai Rp2,08 triliun untuk menghindari pungutan ekspor dan bea keluar. Tak hanya itu, manipulasi pada ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) sepanjang periode 2021–2024 diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp45,9 triliun.
Tuntutan Audit Forensik Menyeluruh
Melihat skala kerugian yang masif, IAW mendesak DJP bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) segera melakukan audit forensik nasional secara menyeluruh terhadap ke-282 wajib pajak tersebut sebelum DSI beroperasi penuh. “Jangan tebang pilih,” tegas Iskandar.
Hingga saat ini, baru ada 26 wajib pajak yang masuk ke tahap pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dan penyidikan. IAW meminta penegakan hukum diperluas tanpa perlu khawatir akan guncangan ekonomi (economy shock).
“IAW tahu ada kekhawatiran soal economy shock jika perusahaan besar diganggu, tapi ingat, keadilan itu pangkal keberlanjutan ekonomi,” ujarnya.
Lebih lanjut, IAW menyarankan strategi penelusuran melalui rekonsiliasi data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang masuk ke perbankan domestik. Iskandar memberikan ilustrasi sederhana: jika nilai PEB tertulis US$100 juta namun devisa yang masuk hanya US$60 juta, maka selisih US$40 juta tersebut wajib dicurigai sebagai kebocoran.
Modus Gurita Bisnis dan Pengalihan Laba
Pemeriksaan mendalam juga harus menyasar praktik transfer pricing lintas negara yang kerap melibatkan perusahaan perantara di negara dengan tarif pajak rendah (tax haven) seperti Singapura. Eksportir wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 18 UU PPh dan PMK 172/2023 mengenai arm's length principle.
“Ini merupakan modus perusahaan multinasional untuk menghindari pajak di negara asal dengan mengalihkan laba ke negara tarif pajak rendah seperti Singapura,” katanya.
Di sisi lain, publik juga menanti penyelesaian utuh kasus korupsi ekspor CPO periode 2022–2024 oleh Kejaksaan Agung yang melibatkan korporasi kakap seperti Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Ketiga grup tersebut diketahui telah mengembalikan sebagian kerugian negara (Wilmar Group sebesar Rp11,88 triliun, Permata Hijau Rp1,86 miliar, dan Musim Mas Group Rp1,8 triliun).
Secara umum, IAW merangkum lima modus utama yang kerap digunakan para pelaku:
Under-invoicing: Memalsukan harga jual di bawah harga pasar global lalu memarkir selisihnya di luar negeri.
Manipulasi Kualitas: Merekayasa spesifikasi komoditas (seperti menurunkan kadar kalori batu bara, kadar nikel, atau mutu CPO) demi menekan nominal harga jual resmi. Salah satu contohnya ditemukan LHP BPK 2024 di PTPN II, di mana kadar Asam Lemak Bebas (ALB) CPO membengkak hingga 30–38 persen sehingga harga jual anjlok dan memicu potensi kerugian di atas Rp1 miliar.
Rekayasa HS Code: Mengubah kode barang, misalnya mengubah kode ekspor CPO (HS 1511) menjadi kode limbah POME (HS 2306) untuk mengelabui kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan bea keluar.
Pelarian Devisa: Memarkir dana hasil ekspor di luar negeri yang berujung pada pelemahan nilai tukar rupiah.
Fenomena under-invoicing ini pun sempat diakui oleh Menteri Keuangan Purbaya dalam ajang Jogja Financial Festival 2026.
“Jadi saya sebagai Menteri Keuangan saya rugi. Pajak ekspor yang saya peroleh hanya separohnya. Pajak pendapatan juga separohnya. Devisa lebih sedikit dan parkir di luar negeri,” tegas Purbaya.
Kehadiran DSI diharapkan mampu memotong mata rantai kecurangan ini dengan memonitor volume barang secara riil, melacak pembeli asli, serta mengamankan devisa negara. Kendati demikian, IAW mengingatkan adanya risiko monopoli rente baru jika lembaga ini luput dari pengawasan ketat masyarakat.
Untuk mencegahnya, IAW mengusulkan sistem pencegahan berbasis data real-time yang mengintegrasikan data DJBC, DJP, Bank Indonesia, dan PPATK secara langsung. Penggunaan teknologi blockchain juga disarankan guna mengunci transparansi data transaksi ekspor agar tidak bisa dimanipulasi di tengah jalan.
Tak kalah penting, keterlibatan publik, pers, dan akademisi harus dibuka dalam mengakses data agregat ekonomi, diiringi jaminan keamanan bagi para whistleblower. BPK pun didorong melakukan audit berkala setiap enam bulan terhadap DSI secara terbuka.
Secara regulasi, langkah pembenahan ini diperkuat oleh fondasi hukum yang kokoh, mulai dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 hingga aturan teknis seperti PMK Nomor 30 Tahun 2025 tentang pungutan ekspor CPO. Kini, bola panas ada di tangan pemerintah untuk mengesekusi penyelamatan aset negara ini secara tuntas.
“Pesan IAW untuk Presiden Prabowo, bapak sudah mengambil keputusan yang berani. Sekarang jaga agar DSI tidak menjadi monster baru,” ujarnya.
Iskandar menutup dengan desakan agar DJP dan DJBC segera membersihkan 282 wajib pajak bermasalah tersebut guna membuktikan keseriusan pemerintah kepada publik.
“Karena jika Bapak berhasil, sejarah akan mencatat Bapak sebagai presiden yang mengembalikan kedaulatan ekonomi Indonesia. Jika gagal, kita hanya mengganti pemilik kotak hitam, bukan membukanya,” katanya.
Editor: Rizal Fadillah