Sidang Korupsi Ijon Bekasi, Eks Pj Bupati Dani Ramdan Disebut Ikut Atur Pemenang Proyek APBD
Dede menambahkan, Sarjan sempat mengaku telah menyetor commitment fee sebesar 10 persen untuk Henri Lincoln, meski Dede tidak mengetahui secara pasti apakah uang tersebut ditujukan sebagai jatah kepala daerah atau pihak lain.
Jaksa KPK juga sempat membacakan BAP nomor 11 milik Dede yang mengindikasikan adanya alokasi khusus berlabel "jatah bupati" untuk berbagai paket pengerjaan pada APBD 2026, yang ia dengar dari sesama kepala bidang.
"Mendengar beberapa informasi dari Kabid, bahwa untuk proyek APBD 2026 banyak. Hendri pernah menyampaikan ke saya rencana nanti kita ekspos ke bupati karena posisi akhir tahun dan itu belum sempat," jelasnya.
Dalam kasus korupsi ini, Ade Kusawara Kunang dan HM Kunang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.
Ayah dan anak ini didakwa menerima suap dengan total mencapai Rp12,4 miliar dari Sarjan agar sang pengusaha bisa mengamankan berbagai paket proyek APBD Kabupaten Bekasi untuk tahun anggaran 2025. Dari total dana tersebut, Ade diduga mengantongi Rp11,4 milar, sementara HM Kunang menerima Rp1 miliar yang diserahkan secara bertahap sejak 2024 hingga 2025.
Editor : Agung Bakti Sarasa