Begal Beraksi di Bundaran Doggy Bandung, Polsek Cicendo Gercep Ringkus 2 Pelaku
Tak jauh dari lokasi kejadian Bundaran Doggy, ujar AKP Darno, terdapat pos polisi. Anggota pun bergerak cepat anggota menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
"Saat ini kami sedang mendalami kasus kedua pelaku. Berapa kali pelaku ini melakukan begal atau pencurian dengan kekerasan," ujar AKP Darno.
Kapolsek memastikan, saat beraksi, kedua pelaku tidak membawa senjata tajam. Namun berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku AS dan YK mengonsumsi miras lebih dulu sebelum beraksi.
"Saat melakukan perampasan itu, pelaku tidak menggunakan senjata tajam. Namun memang kendaraannya tanpa pelat nomor depan dan belakang. Artinya dia sudah punya niat," tutur Kapolsek.
Akibat perbuatannya, pelaku AS dan YK disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-undang Nomor 1/2023 tentang KUHPidana. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Abdul Basir