Korban Capai Ribuan, Carut-Marut PCMB Jabar 2026 Diseret ke Ombudsman RI
Kritik tajam juga diarahkan pada sistem aplikasi yang dituding diskriminatif terhadap calon siswa dari keluarga tidak mampu (kategori Desil 1). Format aplikasi digital PCMB saat ini dinilai salah kaprah dalam membaca aturan hukum di Peraturan Gubernur (Pergub).
Aturan baku Pergub mengamanatkan porsi untuk siswa miskin minimal sebesar 20 persen. Namun, sistem pemrograman aplikasi justru membatasi angka tersebut sebagai batas maksimal (kuota dikunci).
"Ini bukan seleksi TNI atau STPDN. Kalau untuk orang miskin, meskipun melebihi kuota—katakanlah 36 sampai 50 orang—terima saja! Tapi sekarang, anak-anak Desil 1 justru langsung divonis disalurkan ke sekolah swasta dengan dalih jaraknya jauh dari rumah dan pertimbangan ongkos," cetus Iwan.
Dampaknya di dunia nyata sangat memukul psikologis anak-anak serta membebani finansial orang tua ekonomi lemah.
“Sekolah swasta elit sudah penuh oleh orang kaya sebelum PCMB dimulai. Warga miskin terpaksa masuk ke sekolah swasta yang 'alit' (kecil/minim fasilitas). Sudah miskin harta, masuk ke sekolah miskin, maka terjadilah kemiskinan multisektoral. Padahal masa depan dan harga diri anak-anak ini dipertaruhkan," tambahnya sembari menghadirkan lima orang tua dan siswa sebagai korban langsung untuk memberikan testimoni.
Merespons aduan panas ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar, Fitry Agustine, menegaskan bahwa laporan dari para wali murid akan menjadi prioritas utama karena mereka memegang hak hukum penuh (legal standing) sebagai korban langsung dari buruknya pelayanan publik.
"Ada tiga laporan yang kami terima dan akan langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan koordinasi ke pihak Dinas Pendidikan. Tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pemeriksaan," kata Fitry.
Editor : Agung Bakti Sarasa