Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mengancam PLTA, PLN IP dan Pemda KBB Terjun Bersihkan Eceng Gondok di Waduk Saguling
Advertisement . Scroll to see content

Gigitan Nyamuk Saguling Bikin Heboh: Luka Mirip Cacar Air Menghantui Anak-Anak di 5 RW KBB

Kamis, 18 Juni 2026 | 19:06 WIB
  • author Adi Haryanto
Gigitan Nyamuk Saguling Bikin Heboh: Luka Mirip Cacar Air Menghantui Anak-Anak di 5 RW KBB
PT Perhutani Alam Wisata (Palawi) Risorsis dan FPLH Jawa Barat menyerahkan bantuan alat fogging ke Desa Rancapanggung untuk mengatasi wabah nyamuk akibat sampah eceng gondok di Waduk Saguling, Kamis (18/6/2026). Foto/Inews Bandung Raya

BANDUNG BARAT, iNews BandungRaya.id - Wabah nyamuk di Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), masih belum teratasi dan terus meluas.

Berdasarkan data pihak Desa Rancapanggung terdapat 5 RW yang terdampak langsung karena berdekatan dengan bantaran Waduk Saguling yang jadi sumber berkembang biak nyamuk karena dipenuhi sampah eceng gondok.

Yakni di wilayah RW 4, 5, 8, 9, dan 10 dengan jumlah kepala keluarga (KK) mencapai sekitar kurang lebih 2.000. Fenomena wabah nyamuk baru terjadi di tahun ini dan disebabkan karena menumpuknya sampah eceng gondok di Waduk Saguling.

Guna mengurangi wabah nyamuk, melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), PT Perhutani Alam Wisata (Palawi) Risorsis dan Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH) Jawa Barat menyerahkan bantuan alat fogging ke Desa Rancapanggung, Kamis (18/6/2026).

Penyerahan bantuan peralatan fogging dan cairan insektisida dilakukan oleh Senior Analis Pengelolaan Destinasi PT Palawi Risorsis, Sunti Rusminiati dan Ketua FPLH Jawa Barat, Thio Setiowekti kepada Sekdes Rancapanggung, Yedi Setiadi.

Editor: Rizki Maulana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut