Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung, KPP Jabar Dorong Perlindungan Responsif
KPP Jawa Barat mengingatkan Provinsi Jawa Barat telah memiliki regulasi yang mengatur perlindungan perempuan yaitu, Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan. Namun demikian, implementasi di lapangan perlu terus diperkuat agar setiap perempuan yang menghadapi ancaman atau tindak kekerasan dapat memperoleh perlindungan secara cepat dan tepat.
KPP Jawa Barat pun mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) untuk lebih masif melakukan edukasi kepada perempuan dan keluarga di seluruh wilayah Jawa Barat. Edukasi tersebut dinilai penting agar perempuan memahami hak-haknya, mengenali potensi bahaya, serta mengetahui mekanisme pelaporan yang tersedia.
Editor : Abdul Basir