Diperiksa 8 Jam, Bupati Purwakarta Dicecar 60 Pertanyaan oleh Kemendagri Terkait Lagu Lalaki Langit
"60 pertanyaan itu merupakan penjabaran dari dua tema utama. Pertama, berkaitan penciptaan lagu, latar belakang, tujuan apa, maksud dibikin lagu itu seperti apa dan lain-lain. Kemudian tentang publikasi lagu. Tema besarnya seputaran itu," ucapnya.
Menurut Benny, jalannya interogasi berlangsung kondusif karena sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh terperiksa. Om Zein secara berlapang dada mengakui kekeliruannya, menyampaikan penyesalan, serta berkomitmen untuk memetik pelajaran dari peristiwa ini.
"Dari 60 pertanyaan itu beliau memberikan jawaban dengan kooperatif dan terlihat juga dan beliau nyatakan juga beliau merasa bersalah dan menyadari beliau sudah bertindak salah dan menyesalinya. Beliau menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama yang diakhiri dengan permintaan maaf beliau kepada semua pihak," lanjutnya.
Hingga proses administrasi di lantai 8 selesai, Kemendagri belum menetapkan bentuk hukuman bagi Bupati Purwakarta. Berkas laporan komparatif kini sedang dirapikan oleh Itjen untuk segera diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai pengambil kebijakan akhir.
"Atas proses permintaan keterangan itu, Pak Inspektur akan menyampaikan laporan kepada menteri dalam negeri termasuk juga di dalamnya recommendation sanksi yang akan diberikan kepada Bupati Purwakarta sesuai aturan yang berlaku. Tadi belum ada sanksi karena masih akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dulu," jelasnya.
Menutup keterangannya, Benny menegaskan bahwa subtansi utama yang dilanggar dalam perkara ini erat kaitannya dengan etika kepantasan seorang figur publik.
"Bisa dikatakan peraturan, bisa dikatakan peraturan mungkin yang tidak tertulis soal azas kepatutan dan kepantasan," imbuhnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa