get app
inews
Aa Text
Read Next : Kurir Jadi Korban Begal di Astanaanyar, Polisi Masih Buru Dua Pelaku

Polisi Garuk Puluhan Motor Berknalpot Brong di Bandung dan Pemiliknya Disanksi Tilang

Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:47 WIB
header img
Personel Satlantas Polrestabes Bandung menggaruk 53 motor berknalpot brong. (Foto: Istimewa).

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menggaruk 53 motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong. Para pemilik motor berknalpot brong itu dijatuhi sanksi tilang.

Penindakan itu dilakukan petugas dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari, (10-11/7/2026).

Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP AH Hudi Arif mengatakan, penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Bandung.

Operasi ini, kata Kasatlantas, berlangsung mulai pukul 24.00 WIB hingga 01.30 WIB di sejumlah ruas jalan di wilayah hukum Polrestabes Bandung.

"Fokus penindakan di kawasan Jalan Merdeka dan Jalan Riau yang jadi lokasi para pengendara motor berkumpul pada malam hari," kata Kasatlantas kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).

AKBP AH Hudi Arif menjelaskan, operasi melibatkan sekitar 50 personel polisi lalu lintas (polantas) dan diperkuat oleh personel Sabhara serta satuan lain di Polrestabes Bandung.

Kegiatan ini, ujar AKBP Hudi, merupakan bagian dari KRYD untuk menindak kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. 

"Selain penegakan hukum, operasi ini juga bertujuan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Serta memberikan kenyamanan bagi warga dari gangguan kebisingan akibat knalpot brong," ujar AKBP Hudi.

Kasatlantas menuturkan, dalam pelaksanaannya, petugas memeriksa motor yang melintas di kawasan Jalan Merdeka dan Jalan Riau. 

"Sebanyak 53 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Pemiliknya dikenai saksi tilang," tutur Kasatlantas.

AKBP Hudi mengatakan, seluruh kendaraan yang terjaring dikenai sanksi tilang sebagai bentuk penegakan aturan lalu lintas.

Selain melakukan penindakan, kata AKBP Hudi, kehadiran personel di lapangan juga bertujuan mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan pelanggaran lalu lintas.

"Penindakan terhadap penggunaan knalpot brong akan terus kami laksanakan secara berkala melalui KRYD. Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas," ucap AKBP Hudi. 

Selain itu, ujar Kasatlantas, sekaligus menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang tetap terjaga di wilayah Kota Bandung.

Selama pelaksanaan operasi, situasi di lokasi penindakan aman dan kondusif. Arus lalu lintas tetap terkendali dan kegiatan penegakan hukum terlaksana tanpa menimbulkan gangguan.

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut