get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tepis Seluruh Keberatan Mantan Pengurus GKI Taman Cibunut

Polisi Tegaskan Keabsahan Penetapan Tersangka Eks Pengurus GKI Taman Cibunut Lewat Tiga Alat Bukti

Rabu, 22 Juli 2026 | 17:23 WIB
header img
Sidang praperadilan mantan pengurus GKI Taman Cibunut, Bambang Soeharto (BS) memasuki tahap pembuktian dari pihak Termohon. (Foto: Ist)

Keyakinan Proses Hukum dan Ragam Bukti yang Diserahkan

Terkait tingkat keyakinan dalam menghadapi vonis majelis hakim nantinya, pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya kewenangan penilaian kepada pengadilan. Kendati demikian, prosedur internal diyakini telah dilalui tanpa cacat formil, terbukti dengan terpenuhinya syarat kuantitas alat bukti yang melampaui batas minimum.

"Kalau kami, karena sudah sesuai SOP, minimal dua alat bukti tetap kami penuhi. Cuma nanti hakim yang menilai apakah dua alat bukti itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan KUHAP atau belum. Jadi, nilai pembuktiannya ada pada penilaian hakim, bukan di kami," ujarnya.

Tidak hanya mengandalkan syarat minimal, penyidik bahkan menghadirkan variasi bukti yang jauh lebih komprehensif di ruang sidang, mencakup keterangan saksi fakta, dokumen digital perpesanan instan, hingga pandangan dari para pakar.

"Sesuai tugas pokok, kami sudah melakukan penyidikan dengan sebaik-baiknya berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kami mengajukan lebih dari dua alat bukti, tepatnya sudah tiga, yaitu saksi, alat bukti ITE berupa chat WA maupun dari ahli. Jadi kami yakin karena sudah mengajukan lebih dari dua alat bukti," katanya.

Agenda Lanjutan Menuju Putusan Akhir

Rangkaian persidangan praperadilan ini dijadwalkan akan segera menemui titik terang. Sesuai jadwal, agenda persidangan berikutnya berfokus pada penyerahan kesimpulan tertulis dari masing-masing pihak yang berperkara pada esok hari.

Sementara itu, pembacaan putusan resmi oleh hakim tunggal direncanakan bakal dihelat pada awal pekan depan, dengan menyisakan ruang fleksibilitas administrasi di penghujung pekan apabila masih terdapat hal-hal krusial yang perlu diserahkan.

"Besok kesimpulan para pihak. Untuk putusan, nanti di hari Seninnya. Mungkin di hari Jumat jika masih ada penambahan-penambahan atau kekurangan," katanya.

Sebagai catatan latar belakang, perkara ini bermula dari laporan seorang jemaat berinisial JB ke Polrestabes Bandung pada awal Oktober 2025 lalu. Penyelidikan tersebut merujuk pada dugaan peristiwa di kawasan Jalan Van Deventer, Kota Bandung, pada Juli 2025, yang berujung pada penetapan status tersangka terhadap BS pada Maret 2026 atas sangkaan pelanggaran regulasi ITE serta ketentuan dalam KUHP.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut