Polemik Jelang Musda Golkar Cianjur Memanas, 7 PK Desak DPP Investigasi Dugaan Maladministrasi
Selain surat keberatan, tutur Adi, kubu PK pro-perubahan juga akan meminta DPP Partai Golkar membentuk tim investigasi independen untuk memeriksa tata kelola organisasi di DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur.
Pemeriksaan, tutur Adi, diperlukan agar seluruh keputusan organisasi dapat diuji. Apakah telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Peraturan Organisasi, serta JUKLAK-02/DPP/GOLKAR/IV/2025 atau tidak.
“Kami menginginkan Musda berjalan sesuai konstitusi partai. Jangan sampai mekanisme administrasi justru menjadi sumber persoalan yang mengurangi legitimasi hasil Musda,” tuturnya.
Selain aspek organisasi, kata Adi, kelompok PK pro-perubahan juga menyatakan akan meminta audit terhadap tata kelola bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD.
Mereka telah mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana tersebut. Apabila nanti ditemukan indikasi penyimpangan, ketujuh PK tidak akan segan menyampaikan laporan kepada lembaga yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami akan menggunakan jalur hukum dan mekanisme organisasi. Semua langkah akan didasarkan pada data, dokumen, dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Salah satu kebijakan yang paling dipersoalkan kubu PK Golkar Cianjur pro-perubahan adalah penunjukan Isfan Taufik Munggaran sebagai Plt Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Bojongpicung melalui SK Nomor KEP-64/DPD/GOLKAR/I/2025 tertanggal 15 Januari 2025, menggantikan PLT sebelumnya.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, Bojongpicung telah beberapa kali dipimpin oleh Plt. Kemudian jabatan tersebut diberikan kepada Isfan.
Adi Supriadi, menilai kebijakan tersebut menjadi salah satu contoh yang perlu diperiksa secara mendalam oleh DPP Partai Golkar karena dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola organisasi dan penerapan asas keadilan bagi kader.
“Klien kami mempertanyakan mengapa seorang bakal calon Ketua DPD justru ditunjuk menjadi PLT di salah satu PK yang memiliki hak suara dalam Musda. Menurut kami, kebijakan ini patut diuji kesesuaiannya dengan JUKLAK-02/DPP/GOLKAR/IV/2025 serta prinsip independensi organisasi,” kata Adi.
Editor : Abdul Basir