Penggerebekan Gudang Farmasi Ilegal di Cicalengka, Ratusan Ribu Pil Berbahaya Disita Polisi
Berdasarkan hasil interogasi awal, sindikat ini mendistribusikan barang-barang tersebut dengan metode tertutup. Para pelaku memanfaatkan jasa pengiriman kurir konvensional maupun ekspedisi guna mengelabui pantauan aparat di lapangan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa peredaran bebas farmasi golongan keras tanpa resep dokter dan legalitas yang jelas merupakan ancaman nyata bagi keselamatan publik.
“Peredaran obat keras tertentu tanpa izin merupakan tindak pidana yang sangat membahayakan. Selain melanggar hukum, penyalahgunaan obat-obatan ini dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, hingga menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal lainnya,” ujarnya.
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, tersangka RJ harus mendekam di balik jeruji besi dan dihadapkan pada ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2), subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Melalui pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal mencapai Rp5 miliar.
Menutup keterangannya, Made memastikan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja. Perburuan terhadap aktor intelektual di balik jaringan sindikat obat ilegal ini akan terus dilakukan hingga tuntas.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Bandung. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan agar peredaran barang berbahaya ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.
Editor: Agung Bakti Sarasa