APKASI Desak Revisi UU Pemda Demi Kembalikan Roh Otonomi
Kendati demikian, pimpinan pusat APKASI tersebut tidak menampik bahwa kebijakan desentralisasi di masa silam sempat menyisakan celah evaluasi. Salah satu fenomena yang kerap disoroti publik kala itu adalah lahirnya fenomena otonomi yang kebablasan di tingkat lokal.
"Memang dulu masih ada kelemahan. Itu tadi, begitu dikasih wewenang luas, muncullah raja-raja kecil. Ada benernya juga itu. Tapi seharusnya itu dikoreksi, tidak boleh dicabut wewenangannya," ungkap Bursah.
Menurutnya, esensi dasar dari otonomi adalah mendelegasikan sebagian besar kewenangan pengelolaan wilayah langsung ke tangan pemerintah daerah, mencakup sektor kepegawaian, pelayanan perizinan, pendidikan, hingga kesehatan masyarakat.
"Karena prinsip otda itu men-deliver kewenangan ke daerah walau tidak 100 persen. Tapi mendekati lah. Termasuk mengurus kepegawaian, perizinan, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Itu inti pertemuan ini," tuturnya menambahkan.
Pandangan senada turut disuarakan oleh Ketua Harian APKASI, Dadang Supriatna. Kepala Daerah Kabupaten Bandung yang akrab disapa KDS tersebut berpandangan bahwa regulasi otonomi saat ini sudah mendesak untuk disempurnakan. Tujuannya agar napas desentralisasi kembali bertenaga, menyerupai keleluasaan era Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 silam.
KDS menekankan, prioritas utama APKASI kini berfokus pada penguatan fungsi advokasi guna mengamankan kepentingan seluruh kabupaten anggota, sekaligus merumuskan pembangunan berkesinambungan yang berlandaskan kebutuhan nyata masyarakat akar rumput.
"Hasil pertemuan ini akan disampaikan ke stakeholder nasional termasuk ke DPR dan Mendagri untuk dibahas dalam revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 23 Tahun 2014 agar kepentingan masyarakat di daerah dapat terakomodir," ungkap KDS.
Editor : Agung Bakti Sarasa