Dua Dekade PP Hutan Kota Berlaku, Implementasinya Dinilai Masih Jauh dari Harapan
Regulasi Sudah Lengkap, Implementasi Belum Maksimal
MasHuKo mencatat bahwa kerangka hukum penyelenggaraan hutan kota sebenarnya telah tersedia cukup lama. Selain PP Nomor 63 Tahun 2002, pemerintah juga memiliki pedoman teknis penyelenggaraan hutan kota yang mengatur tahapan mulai dari penunjukan lokasi, pembangunan, penetapan hingga pengelolaan.
Artinya, secara normatif Indonesia tidak kekurangan aturan. Yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah konsistensi pelaksanaannya.
Menurut Siti, masih sulit memperoleh gambaran nasional yang utuh mengenai berapa sebenarnya jumlah hutan kota yang telah ditetapkan secara resmi, berapa luasnya, bagaimana kondisi ekologinya, siapa pengelolanya, dan bagaimana perkembangan kualitasnya dari tahun ke tahun.
"Kalau kita ingin mengelola sesuatu dengan baik, kita harus bisa mengukurnya terlebih dahulu. Data nasional mengenai hutan kota seharusnya menjadi fondasi pengambilan kebijakan," ujar wanita sarjana kehutanan IPB itu.
Jakarta dan Jawa Barat Menjadi Cermin
MasHuKo menggunakan Daerah Khusus Jakarta dan Jawa Barat sebagai wilayah awal untuk menguji implementasi kebijakan hutan kota.
Editor : Abdul Basir