Dua Dekade PP Hutan Kota Berlaku, Implementasinya Dinilai Masih Jauh dari Harapan
"Kementerian Kehutanan memiliki peran penting dalam menyusun norma, standar, pembinaan, supervisi, dan sistem data nasional. Pemerintah daerah menjadi ujung tombak pelaksana di lapangan. Keduanya harus berjalan seiring," ujar Siti.
Menurut MasHuKo, cara pandang terhadap hutan kota harus berubah mengikuti perkembangan zaman. Hutan kota bukan lagi sekadar ruang hijau pelengkap pembangunan. Ia harus diperlakukan sebagai infrastruktur dasar yang sama pentingnya dengan jalan, drainase, sistem air minum, maupun jaringan transportasi.
Perbedaannya, infrastruktur ini hidup. Ia tumbuh, menghasilkan oksigen, menyimpan karbon, menyerap air, menurunkan suhu, menjaga biodiversitas, dan menjadi ruang interaksi manusia dengan alam.
Karena itu, MasHuKo mendorong pemerintah segera membangun Satu Data Hutan Kota Indonesia, memperbarui regulasi yang telah berusia lebih dari dua dekade, menyusun indikator kinerja nasional, memperkuat pembinaan kepada pemerintah daerah, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan pemeliharaan hutan kota.
"Hutan kota bukan investasi untuk lima tahun. Hutan kota adalah investasi lintas generasi. Kota yang kehilangan hutannya mungkin tetap tampak megah, tetapi perlahan akan kehilangan daya dukung kehidupan. Sebaliknya, kota yang menjaga hutannya sedang membangun warisan bagi anak cucunya," tutup Siti. (*)
Editor : Abdul Basir