Teror Curanmor di Sumedang Dibongkar Polisi: 7 Pelaku Diringkus, Senpi hingga Kunci Palsu Disita
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Jajaran Satreskrim Polres Sumedang sukses membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Sebanyak enam laporan kasus kejahatan jalanan ini berhasil dipecahkan dalam kurun waktu kurang dari sebulan di berbagai titik rawan wilayah Kabupaten Sumedang.
Operasi penegakan hukum ini membuahkan hasil dengan diciduknya tujuh orang tersangka. Selain itu, aparat kepolisian masih memburu dua buronan yang identitasnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), serta mengamankan barang bukti mencengangkan, termasuk satu pucuk senjata api rakitan/organik jenis revolver.
Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma’ruffi membeberkan bahwa rentetan kasus tersebut terjadi di lima kecamatan berbeda, meliputi Sumedang Selatan, Tanjungsari, Pamulihan, Sukasari, hingga Cibugel sepanjang periode 11 sampai 30 Juli 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian penyelidikan mendalam yang melibatkan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara maraton, pemeriksaan maraton terhadap para saksi, hingga pemindaian rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari sinilah petugas berhasil melacak jejak komplotan maling sekaligus jaringan penadah yang menampung barang curian.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tujuh tersangka dan menetapkan dua pelaku lainnya sebagai DPO. Kami juga berhasil mengungkap jaringan penadah yang selama ini menjadi tempat penjualan kendaraan hasil curian,” ungkap Reza di hadapan awak media dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna (GSG) Polres Sumedang, Selasa (4/8/2026).
Modus operandi yang dilancarkan para bandit jalanan ini tergolong klasik namun efektif. Mereka kerap merusak lubang kunci motor menggunakan letter T atau kunci astag. Tak jarang, komplotan ini juga memanfaatkan kelengahan korban yang kerap meninggalkan kunci kontak masih menggantung di kendaraan.
Dalam penggerebekan tersebut, korps bhayangkara mengamankan delapan unit sepeda motor berbagai merek yang diduga kuat hasil kejahatan. Uniknya, polisi juga menemukan barang bukti berbahaya berupa satu pucuk senjata api jenis revolver dan dua bilah senjata tajam jenis pisau yang disinyalir digunakan untuk mengancam korban.
Sejumlah alat kejahatan turut disita, seperti 13 anak kunci palsu, tiga buah kunci magnet, tiga unit gergaji besi, obeng, gunting, pelat nomor tiruan, dokumen BPKB, hingga pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang sangat lama. Mereka dijerat berlapis menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), serta Pasal 480 KUHP mengenai tindak pidana penadahan.
AKBP Reza Ma’ruffi menegaskan bahwa pengungkapan kasus besar ini merupakan wujud nyata dedikasi Polres Sumedang dalam menjamin kondusifitas wilayah serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat luas.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras, profesionalisme, dan sinergi seluruh personel Satreskrim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, untuk beraksi di wilayah hukum Polres Sumedang,” tegas Reza.
Sebagai langkah antisipasi pencegahan, pihak kepolisian tak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ekstra. Warga diimbau untuk selalu memasang kunci ganda atau pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan, serta memastikan tidak ada kunci yang tertinggal.
“Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya. Polres Sumedang akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan semangat Polri Presisi,” pungkas Reza menutup keterangan pers.
Editor : Agung Bakti Sarasa