APBD 2026 Tanpa Anggaran RTH, Pemkot Bandung Dinilai Abaikan Mandat RPJMD
Kerumitan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Lapangan
Persoalan LSD menjadi batu ganjalan paling tebal. Menurut Farhan, terjadi tumpang tindih persepsi data antara Pemerintah Kota Bandung, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pemerintah kota merasa perlu menyamakan persepsi mengenai status hukum dan kondisi riil di lapangan sebelum melangkah ke pembebasan lahan RTH.
"Kita mesti berkesepakatan dulu mengenai LSD dengan BPN ATR. Ini masih menjadi perdebatan antara Kemendagri, BPN ATR, dan pemerintah daerah. Secara teknis di lapangan memang cukup sulit menggambarkannya," ujar Farhan.
Farhan menggambarkan bahwa realitas geografi kerap tak sejalan dengan dokumen administrasi BPN, di mana area yang secara kertas tercatat sebagai area pertanian aktif, pada kenyataannya sudah bertahun-tahun terlantar.
"Contohnya, saya datang ke satu titik, dicek BPN, ini sawah. Tapi kata warga, 'Tidak, Pak. Ini mah bukan sawah karena sudah kering. Padahal kan pernah jadi sawah.' Nah, perdebatan seperti itu yang harus diselesaikan dulu," katanya.
Antara Realitas Anggaran dan Implikasi Hukum RPJMD
Setelah pembenahan Indeks RTHB dan kejelasan payung hukum LSD tuntas, Pemkot Bandung berjanji baru akan mengocok ulang skema pengadaan lahan RTH dalam pembahasan RKPD 2027.
Kendati demikian, perbedaan mendasar antara target kualitatif di dokumen RPJMD 2025–2029 dan eksekusi APBD 2026 menyisakan simpul hukum yang rawan disorot lembaga legislatif maupun pemerhati tata kota:
1. Konsistensi Kebijakan: RPJMD merupakan regulasi daerah (Perda) yang mengikat secara hukum. Ketika APBD tidak mengakomodasi angka Rp29 miliar yang telah dimandatkan untuk target 3,345 hektar di tahun 2026, timbul celah diskresi yang berpotensi dinilai melanggar asas kepastian hukum penetapan APBD.
2. Akuntabilitas Publik: Penundaan alokasi anggaran hingga 2027 berisiko menumpuk beban target penambahan RTH di sisa masa jabatan kepemimpinan Farhan-Erwin.
Kini, bola panas berada di tangan DPRD Kota Bandung dan jajaran pengawas anggaran untuk menilai apakah diskresi penundaan pengadaan RTH ini dapat dimaklumi atas nama pembenahan tata kelola, atau justru menjadi bentuk ketidakselarasan perancangan anggaran daerah.
Editor : Agung Bakti Sarasa