BKD Sebut 24 PPPK Pemprov Jabar Mundur pada 2026, Ini Alasannya
Langkah itu dilakukan untuk memastikan alasan pengunduran diri, sekaligus memastikan tidak ada kewajiban pekerjaan yang masih tertinggal.
"Pengunduran diri itu adalah bagian dari hak. Mereka mengajukan pengunduran diri dengan menyampaikan alasan, lalu kita membentuk tim pemeriksa," ucapnya.
Setelah proses pemeriksaan selesai, Pemprov Jabar akan meneruskan pengajuan tersebut untuk mendapatkan pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN sebagai bagian dari tahapan penerbitan keputusan.
Dedi mengungkapkan, alasan keluarga menjadi faktor paling dominan di balik keputusan PPPK meninggalkan statusnya. Banyak di antaranya harus mengikuti pasangan karena lokasi penempatan kerja yang berjauhan.
"Yang paling banyak ini adalah karena mengikuti pasangan. Karena pasangan atau suaminya bekerja di tempat lain dan penempatan mereka di PPPK itu jauh, akhirnya keluarga memutuskan mengundurkan diri dan ikut suami," katanya.
Editor : Abdul Basir