Audit Unpad Disorot, Ada 61 Rekomendasi BPK yang Dipertanyakan
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Indonesian Audit Watch (IAW) mempertanyakan tindak lanjut 61 rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pemeriksaan Universitas Padjadjaran (Unpad) tahun 2024.
IAW menilai publik tidak cukup hanya mengetahui jumlah temuan dalam pemeriksaan BPK. Hal yang lebih penting adalah mengetahui sejauh mana rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dan berapa yang sudah dinyatakan sesuai oleh BPK.
Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus mengatakan, status tindak lanjut menjadi indikator penting untuk melihat efektivitas perbaikan tata kelola di lingkungan perguruan tinggi.
“Audit tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan ‘Berapa banyak temuan BPK?’ Ukuran yang jauh lebih penting adalah ‘Berapa rekomendasi yang benar-benar telah ditindaklanjuti sampai dinilai sesuai oleh BPK?" kata Iskandar dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Pemeriksaan BPK Unpad 2018 Hasilkan 17 Rekomendasi
Sorotan IAW tidak terlepas dari hasil pemeriksaan BPK terhadap Unpad pada 2018.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 242/HP/XVI/12/2018, pemeriksaan terkait penetapan kekayaan awal, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan PTN-BH Unpad tahun 2017 hingga semester I 2018 menghasilkan delapan temuan dan 17 rekomendasi.
Dokumen monitoring Satuan Pengawasan Intern (SPI) Unpad tahun 2022 mencatat 12 rekomendasi telah dinyatakan sesuai, sedangkan lima lainnya masih belum sesuai.
“Dari 17 rekomendasi tersebut, pada posisi semester I tahun 2022, ada 12 rekomendasi dinyatakan telah sesuai, sedangkan lima rekomendasi masih belum sesuai,” ujar Iskandar.
Namun, IAW menegaskan data tersebut merupakan gambaran pada 2022. Status rekomendasi pada 2026 belum dapat disimpulkan tanpa data tindak lanjut terbaru.
“Statusnya mungkin telah berubah. Bisa jadi telah selesai seluruhnya. Bisa jadi sebagian telah selesai. Bisa juga masih terdapat tindak lanjut yang belum dinilai sesuai,” tuturnya.
Temuan Keuangan dan Aset Tidak Otomatis Berarti Kerugian Negara
Dalam pemeriksaan 2018, BPK menemukan sejumlah persoalan terkait kekayaan awal, uang muka, pinjaman, tunjangan, aset penelitian hingga tata kelola badan usaha.
Salah satu catatan menyangkut saldo aset dengan nilai sekitar Rp2,69 miliar. Nilai tersebut terdiri dari uang muka yang belum dipertanggungjawabkan sekitar Rp742,93 juta, pinjaman kepada koperasi Rp1,75 miliar dan pinjaman bantuan studi Rp200 juta.
IAW mengingatkan angka tersebut tidak dapat langsung disebut sebagai kerugian negara.
“Angka Rp2,69 miliar tersebut tidak boleh secara otomatis disebut sebagai kerugian negara,” kata Iskandar.
Hal serupa berlaku terhadap temuan kelebihan pembayaran tunjangan pegawai atau dosen yang menjalani tugas belajar. Dokumen DPR RI yang merujuk LHP BPK menyebut nilainya sekitar Rp1,11 miliar.
SPI Unpad pada 2022 mencatat sekitar Rp549,09 juta telah diverifikasi sebagai pengembalian melalui virtual account Unpad. Namun, status terbaru atas proses tersebut tetap perlu diperbarui.
“Untuk menjawab pertanyaan tersebut diperlukan data status tindak lanjut terbaru,” tegas Iskandar.
BPK 2024 Temukan 15 Temuan dan 61 Rekomendasi
Enam tahun setelah pemeriksaan 2018, BPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap Unpad.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2024, pemeriksaan terhadap pengelolaan pendapatan, belanja dan aset tahun 2023-2024 di Unpad, entitas anak serta instansi terkait menghasilkan 15 temuan, 34 permasalahan dan 61 rekomendasi.
Hasil pemeriksaan tersebut diklasifikasikan “Sesuai Kriteria dengan Pengecualian.”
Dari 34 permasalahan, sebanyak 20 berkaitan dengan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), sementara 14 lainnya berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nilai permasalahan ketidakpatuhan tercatat sekitar Rp6,93 miliar.
Namun, IAW kembali mengingatkan agar angka tersebut tidak langsung disamakan dengan kerugian negara.
“Nilai sekitar Rp6,92758 miliar merupakan nilai permasalahan ketidakpatuhan menurut klasifikasi IHPS II 2024, sehingga tidak boleh langsung disebut seluruhnya sebagai kerugian negara,” ujar Iskandar.
Menurut IAW, klasifikasi BPK perlu dibaca sesuai konteks masing-masing temuan. Sebab, nilai tersebut terdiri dari sejumlah kategori, termasuk kerugian, kekurangan penerimaan dan penyimpangan administrasi.
“Klasifikasi audit tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana,” tutur Iskandar.
IAW Temukan Kemiripan Area Risiko Tata Kelola
IAW juga melihat adanya kemiripan area risiko antara pemeriksaan BPK 2018 dan 2024, terutama pada aspek aset, keuangan, pendapatan serta pengelolaan badan usaha atau entitas anak.
Meski demikian, IAW tidak langsung menyimpulkan bahwa persoalan yang ditemukan pada 2024 merupakan pengulangan temuan lama.
Menurut Iskandar, diperlukan perbandingan setiap item dalam LHP 2018 dan LHP 2024 untuk memastikan apakah objek, penyebab serta unit yang terkait benar-benar sama.
“Pernyataan yang lebih tepat adalah terdapat kemiripan area risiko tata kelola antara pemeriksaan tahun 2018 dan tahun 2024, tetapi belum dapat dipastikan bahwa objek, penyebab, dan pelaku atau unit yang terkait dengan temuannya identik,” jelasnya.
IAW Minta Status 61 Rekomendasi BPK Dibuka
Karena itu, pertanyaan utama IAW bukan mengenai ada atau tidaknya temuan baru, melainkan bagaimana status 61 rekomendasi BPK hasil pemeriksaan 2024.
IAW meminta data terbaru mengenai jumlah rekomendasi yang sudah selesai, masih dalam proses maupun yang belum dinyatakan sesuai oleh BPK.
“Hal yang sama berlaku terhadap pemeriksaan tahun 2024. Publik perlu mengetahui perkembangan tindak lanjut terhadap 61 rekomendasi tersebut!” kata Iskandar.
IAW juga mengusulkan pembuatan Audit Matrix Universitas Padjadjaran 2018-2026. Matriks tersebut dapat memuat objek pemeriksaan, tahun transaksi, unit yang bertanggung jawab, nilai temuan, rekomendasi BPK, tindak lanjut Unpad, nilai yang telah dipulihkan serta status terakhir menurut BPK.
“Dengan matriks tersebut, publik dapat membedakan secara objektif antara masalah lama yang telah selesai, masalah lama yang masih membutuhkan tindak lanjut, dan masalah baru yang muncul pada pemeriksaan berikutnya,” ujarnya.
Menurut IAW, keterbukaan status tindak lanjut justru dapat membantu Unpad menunjukkan perbaikan tata kelola secara terukur.
“Transparansi seperti ini justru akan melindungi institusi dan para pejabatnya,” imbuh Iskandar.
IAW menilai otonomi Unpad sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum perlu berjalan beriringan dengan akuntabilitas. Karena itu, publik dinilai berhak mengetahui sejauh mana rekomendasi BPK telah diterjemahkan menjadi perbaikan nyata dalam pengelolaan keuangan, aset dan tata kelola universitas.
“Unpad telah memperoleh otonomi yang besar sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Karena itu, publik berhak untuk mengetahui apakah setiap temuan audit benar-benar telah digunakan untuk membangun tata kelola yang semakin baik?” ucapnya.
Editor : Rizal Fadillah