get app
inews
Aa Read Next : Konsisten, NHM Kembali Lolos 4 Nominasi GMP Award 2024

Ini Nama Perusahaan Tambang yang Dibatalkan Izinnya oleh Pemerintah

Minggu, 17 April 2022 | 21:19 WIB
header img
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ) mencabut 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sultra.(Foto: Ilustrasi/Dok Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ) mencabut 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pencabutan 39 IUP tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia atas nama Menteri ESDM, tertanggal 3 Maret 2022. 

Penyebabnya Dalam SK itu dijelaskan bahwa berdasarkan pasal 119 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah dapat mencabut IUP, apabila tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: T-9/MB.03/MEM.B/2022 tanggai 06 Januari 2022". 

Atas dasar itu, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Pencabutan 39 IUP di Provinsi Sultra. Selain mencabut IUP, Pemerintah juga memberikan penekanan dan ketentuan kepada mereka, yakni pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di mana diwajibkan menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenaga kerjaan, menyelesaikan masalah fasilitas terhutang serta menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan izin Usaha Pertambangan. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut