get app
inews
Aa Read Next : Konsisten, NHM Kembali Lolos 4 Nominasi GMP Award 2024

Ini Nama Perusahaan Tambang yang Dibatalkan Izinnya oleh Pemerintah

Minggu, 17 April 2022 | 21:19 WIB
header img
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ) mencabut 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sultra.(Foto: Ilustrasi/Dok Okezone)

Selanjutnya Kementerian Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mengeluarkan surat tertanggal 11 Maret 2022, dengan nomor 66/A.9/B/2022, bersifat sangat penting, perihal pemberitahuan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), ditandatangani Deputi bidang pelaksanaan penanaman modal Imam Soejoedi, ditujukan kepada seluruh kepala DPMPTSP pada 29 Provinsi di Indonesia. 

IUP yang telah dicabut tersebar pada 7 Kabupaten di Sultra yakni, 2 IUP di Kolaka, 10 IUP di Konawe Utara (Konut), 9 IUP di Konawe, 7 IUP di Bombana, 2 IUP di Kolaka, 1 IUP di Kolaka Timur (Koltim), 6 IUP di Kolaka Utara (Kolut) dan 4 IUP di Buton.

Ada pun 39 Izin Usaha Pertambangan yang dicabut, selain diterbitkan oleh para bupati, terdapat 8 IUP yang diterbitkan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Provinsi Sultra, juga terdapat 2 IUP yang diterbitkan Gubernur Sultra dan 1 IUP dikeluarkan Kepala BKPM atas nama Menteri ESDM. 

IUP yang telah dicabut antara lain: Izin nomor : 20220302-01-57701, Nama pelaku usaha PT Babarina Putra Sulung, nomor IUP : 08/DPM-PTSP/I/2018 yang diterbitkan Kadis PMTSP Sultra, tanggal 09 Januari 2018 berlokasi di Kabupaten Kolaka Izin nomor: 20220302-01-59213, Nama pelaku usaha PT Dharma Bumi Kendari, nomor IUP : 154 Tahun 2010 yang diterbitkan Bupati Kolaka, tanggal 12 April 2010. 

Izin nomor: 20220302-01-46849, Nama pelaku usaha PT Konawe Utara Indo Mineral Mining, Nomor IUP : 220 Tahun 2012 yang diterbitkan Bupati Konut, tanggal 24 Mei 2012. 

Izin nomor : 20220302-01-57440, Nama pelaku usaha PT Kembar Emas Sultra, nomor IUP : 321 Tahun 2011 yang diterbitkan Bupati Konut, tanggal 13 Juli 2011. Izin nomor : 20220302-01-79231, Nama pelaku usaha PT Madani Sejahtera, nomor IUP : 309 Tahun 2013 yang diterbitkan Bupati Konut, tanggal 3 juni 2013
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut