Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polresta Bandung Ringkus 116 Tersangka Narkoba dan Sita Jutaan Butir Obat Ilegal Selama 2 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Bongkar Laboratorium Narkoba, Polrestabes Bandung Sita 400 Cartridge Pinaca-Tangkap 2 Tersangka

Kamis, 17 September 2026 | 13:07 WIB
  • author Agus Warsudi
Bongkar Laboratorium Narkoba, Polrestabes Bandung Sita 400 Cartridge Pinaca-Tangkap 2 Tersangka
Kasatresnarkoba Polrestabes Kompol Oliesta Ageng Wicaksana memimpin rilis pengungkapan kasus laboratorium gelap Pinaca, narkotika golong 1 liquid vape. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Kasatresnarkoba menuturkan, berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, liquid Pinaca yang diracik pelaku positif mengandung zat MDMB-4en-PINACA. Yaitu, senyawa narkotika sintetis golongan 1 yang berdaya adiksi sangat tinggi dan merusak sistem saraf manusia.

"Zat ini bukan sekadar stimulan biasa, melainkan narkotika sintetis golongan 1 yang memicu ketergantungan ekstrem dan efek kerusakan fatal pada saraf. Dampaknya jauh melampaui kondisi teler biasa. Dapat menyebabkan kejang, hilang kesadaran, keracunan akut, hingga kematian akibat overdosis," tutur Kasatresnarkoba.

Dalam beroperasi, kata Kompol Oliesta, para pelaku menggunakan modus operandi menyamarkan produk haram ini seolah-olah hanya etomidate. Yakni,narkotika golongan 2 yang kerap disalahgunakan dengan istilah "vape getar".

Modus kamuflase ini dirancang agar barang mudah diterima dan dikonsumsi generasi muda di kota-kota besar.

"Pelaku berpura-pura menjual produk etomidate yang belakangan marak di pasaran. Padahal di dalamnya disisipkan Pinaca, narkotika golongan 1 yang efek destruktifnya jauh lebih mengerikan. Modus ini tergolong baru di Indonesia," ucap Kompol Oliesta.

Ditanya tentang darimana pelaku memperoleh bahan baku untuk membuat Pinaca, Kasatresnarkoba menyatakan, hasil pemeriksaan sementara para pelaku membeli bahan-bahan kimia secara terpisah melalui toko online.

Kemudian mereka meracik formula tersebut berdasarkan instruksi dan panduan Max dan Akew yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Polisi juga mendalami jaringan MAX dan Akew.

Kompol Oliesta memastikan, Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil menggulung sindikat ini sebelum barang haram tersebut terdistribusi ke pasaran gelap.

Editor: Abdul Basir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut