Pakar Yenti Garnasih Minta KPK Telusuri dugaan TPPU di Kasus Upah Pungut Kabupaten Bogor
Menurut Yenti, penyidik perlu menguji kemungkinan tersebut melalui penelusuran transaksi, hubungan antarpihak, serta bukti yang ditemukan selama proses penyidikan. Penetapan adanya tindak pidana pencucian uang tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang memadai.
Kenaikan Kekayaan Pejabat Perlu Diklarifikasi
Yenti juga menyoroti fungsi LHKPN sebagai instrumen untuk memantau perubahan kekayaan penyelenggara negara. Menurut dia, peningkatan harta yang dinilai tidak wajar semestinya dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme klarifikasi.
“Berkaitan dengan dugaan peningkatan yang fantastis terkait harta kekayaan pejabat, seharusnya KPK punya mekanisme. Untuk apa wajib lapor LHKPN kalau kemudian ada bukti bahwa hartanya meningkat tajam,” ujarnya.
Dia menilai, kewajiban melaporkan kekayaan tidak seharusnya berhenti pada pemenuhan administrasi. Data tersebut juga dapat menjadi dasar untuk mengidentifikasi perubahan harta yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Yenti turut menyinggung belum adanya ketentuan khusus mengenai illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sayang kita belum punya pasal illicit enrichment di UU Tipikor jadi tidak bisa didalami dengan pasal peningkatan mencurigakan harta kekayaan pejabat, paling pakai mekanisme klarifikasi LHKPN kalau ada,” katanya.
Meski demikian, Yenti menekankan pentingnya mekanisme penelusuran dan klarifikasi untuk mengetahui sumber kekayaan pejabat apabila muncul indikasi peningkatan yang mencurigakan.
Yenti Pertanyakan Perkembangan Penyidikan KPK
Selain meminta penelusuran aliran dana, Yenti mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi upah pungut di Kabupaten Bogor. Dia menyoroti penggeledahan dan penyitaan yang telah dilakukan penyidik, sementara hingga saat itu belum ada tersangka yang diumumkan.
“Terkait ada tidaknya tekanan saya tidak tahu, tapi kalau ada penilaian seperti itu wajar. Yang tidak wajar kalau sudah ada penggeledahan, penyitaan dan sudah hampir 2 bulan tidak ada progres bahkan tak ada tersangka,” ujarnya.
Yenti meminta KPK memberikan penjelasan kepada publik mengenai kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan.
“KPK harus menjelaskan apa kendalanya?” kata Yenti.
Dia juga mengingatkan pentingnya komitmen pemberantasan korupsi yang disampaikan Presiden agar dijalankan secara serius oleh lembaga penegak hukum.
“Presiden sudah menyampaikan berkali-kali untuk memberantas korupsi, harusnya KPK amanah,” tuturnya.
Menurut Yenti, perkembangan penanganan perkara korupsi masih menjadi perhatian masyarakat, meskipun dia menegaskan tidak semua perkara menunjukkan persoalan serupa.
“Tapi sementara ini ya begitulah wajah penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia meski tidak semua,” tandasnya.
Upaya Konfirmasi kepada Adi Mulyadi dan Yunita Mustika Putri
iNews.id telah berupaya meminta keterangan langsung kepada Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi di kantornya pada Rabu (14/10/2026). Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Editor: Rizal Fadillah