Tak Melupakan Akar Santri, Perjuangan Santri Cipasung Melahirkan UU Pesantren
"Saya tahu betul, hanya undang-undang yang bisa mengubah kondisi memperihatinkan tersebut. Walau ketika itu, hal tersebut dianggap sebuah misi yang mustahil," ungkapnya.
Guna menembus kebuntuan, politisi berlatar belakang santri ini menyusun strategi diplomasi. Dari ruangan ke ruangan, ia terus meyakinkan berbagai fraksi di parlemen mengenai betapa krusialnya pengakuan resmi negara terhadap pesantren—lembaga yang telah berabad-abad menjadi benteng moral peradaban bangsa.
Dituduh 'Gila' Hingga Gelombang Penolakan
Jalan panjang menuju ketukan palu sidang tidak berjalan mulus. Berbagai keraguan hingga penolakan keras datang silih berganti dari berbagai arah.
Bahkan, rekan sejawatnya di parlemen sempat memberikan peringatan tajam atas kenekatan upaya tersebut.
"Kamu ini gila ya, bikin UU di tengah orang-orang dengan latar belakang yang berbeda. Orang non-Muslim bisa tersinggung, bahkan di kalangan umat Islam pun banyak yang menganggap ini hal yang mustahil," tutur Cucun menirukan perkataan rekannya kala itu.
Tekanan mencapai puncaknya pada September 2019. Muhammadiyah, salah satu organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia, bersurat resmi kepada pimpinan DPR RI untuk meminta pembahasan RUU Pesantren ditunda karena dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi aspirasi masyarakat luas.
Perdebatan hangat tak terelakkan, baik di dalam ruang rapat dewan maupun ranah publik. Namun, Cucun memilih tidak bergeming. Lobi-lobi politik, ruang diskusi, dan adu argumentasi terus ia layani demi masa depan anak-anak pesantren.
Momen Bersejarah 24 September 2019
Upaya tak kenal lelah itu akhirnya membuahkan hasil manis di penghujung masa jabatannya pada periode pertama DPR RI. Pada 24 September 2019, ketukan palu pimpinan sidang paripurna DPR RI menandai babak baru sejarah pendidikan Indonesia: UU No. 18 Tahun 2019 resmi disahkan.
Sujud syukur pun dilakukan oleh alumni Pesantren Cipasung tersebut di tengah rasa haru yang membuncah.
"Untuk pertama kalinya dalam 74 tahun republik ini berdiri, negara secara resmi mengakui pesantren. Bukan hanya sebagai lembaga pendidikan, tapi sebagai pilar peradaban bangsa," tegas Cucun dengan bangga.
Regulasi ini menjadi tonggak sejarah yang menjamin kepastian hukum serta perhatian negara bagi lebih dari 4,1 juta santri dan puluhan ribu pesantren di seluruh penjuru negeri.
Perjuangan Belum Berakhir
Bagi Cucun, disahkannya UU Pesantren bukanlah akhir perjalanan, melainkan titik mula dari tanggung jawab yang lebih besar.
Dari posisinya saat ini sebagai Pimpinan DPR RI, ia terus mengawal implementasi turunan aturan tersebut agar dampaknya dirasakan nyata oleh santri dari Aceh hingga Papua, bukan sekadar menjadi pasal di lembaran negara.
Langkah ini ia tegaskan bukan demi panggung politik atau perebutan jabatan semata, melainkan bentuk penunaian janji seorang santri kepada para kiai dan guru yang telah membentuk karakternya.
Di momen Hari Santri Nasional, rekaman perjalanan Cucun Ahmad Syamsurijal memberi keteladanan nyata: keterbatasan di bilik pesantren yang bersahaja tidak pernah membatasi seseorang untuk mengukir sejarah besar bagi bangsa.
Editor: Agung Bakti Sarasa