Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Sambangi DPR RI, Bahas Peluang Karier di Balik Layar
Advertisement . Scroll to see content

Rp104 Triliun Dana Tambang Belum Jelas, Predikat WTP Kemenhut Digoyang DPR RI

Senin, 26 Oktober 2026 | 18:12 WIB
  • author Aga Gustiana
Rp104 Triliun Dana Tambang Belum Jelas, Predikat WTP Kemenhut Digoyang DPR RI
Kemenhut RI. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menganugerahkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendadak menuai sorotan tajam dari Parlemen. Kritik ini mencuat seiring ditemukannya potensi pundi-pundi keuangan negara bernilai fantastis mencapai Rp104,43 triliun yang diduga belum tercatat secara terbuka dalam laporan keuangan kementerian.

Angka raksasa tersebut bersumber dari kalkulasi denda administratif aktivitas penambangan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, pelanggaran ini mencakup lahan seluas 67.125,41 hektare yang terikat pada 569 keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 480 entitas pemegang izin.

Tidak transparannya pencatatan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam laporan keuangan Kemenhut Tahun Anggaran 2025 tersebut memicu pertanyaan besar mengenai keabsahan dan objektivitas opini WTP yang diraih.

DPR Minta BPK Buka-Bukaan Soal Audit Kemenhut

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Hanan A. Rozak, menegaskan bahwa BPK harus meninjau ulang audit yang telah dilakukan. Ia menilai ada kekeliruan material yang semestinya menjadi pertimbangan utama sebelum menerbitkan predikat tertinggi tersebut.

“Kami mendesak BPK menjelaskan bagaimana persoalan tersebut dipertimbangkan dalam pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Kehutanan. Jika ditemukan salah saji material atau pengungkapan yang tidak memadai hingga memengaruhi kewajaran laporan, BPK perlu mengevaluasi kembali opini yang diberikan sesuai standar pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” kata Hanan kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Editor: Agung Bakti Sarasa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut