Rp104 Triliun Dana Tambang Belum Jelas, Predikat WTP Kemenhut Digoyang DPR RI
Minta Predikat WTP Tak Dijadikan Tameng
Lebih lanjut, Hanan mengingatkan seluruh instansi pemerintah agar tidak menjadikan status WTP sebagai kedok untuk mengklaim tata kelola keuangan mereka sudah sempurna tanpa celah.
“WTP itu bukan berarti seluruh aspek pengelolaan keuangan kementerian bebas dari persoalan. Karena itu, BPK perlu membuka dasar penilaiannya, termasuk menjelaskan status estimasi Rp104,43 triliun tersebut,” jelasnya.
Kemenhut dan ESDM Didesak Transparan Soal Penagihan Denda
Politikus DPR tersebut juga menggarisbawahi perlunya sinergi ketat antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM untuk mengusut tuntas proses pengagihan denda administratif ini. Pemerintah dituntut untuk membeberkan data secara gamblang kepada publik mengenai berapa besaran kewajiban yang telah diterbitkan, berapa nilai yang sedang ditagih, hingga berapa nominal bersih yang sudah masuk ke kas negara.
Langkah tegas ini dinilai sangat krusial agar eksploitasi kekayaan alam Indonesia tidak hanya mengeruk keuntungan bisnis semata, tetapi juga diimbangi dengan akuntabilitas dan pencatatan keuangan negara yang jujur. BPK pun diharapkan segera mengambil langkah nyata untuk merespons temuan material ini demi menjaga kredibilitas hasil auditnya.
Editor: Agung Bakti Sarasa