Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Prabowo Berikan Taklimat kepada 1.000 Perwira Siswa TNI-Polri di Seskoad Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Listyo Sigit dan 2 Jenderal Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri

Selasa, 03 November 2026 | 21:22 WIB
  • author Aga Gustiana
Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Listyo Sigit dan 2 Jenderal Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Foto/Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Bareskrim Polri resmi mengamankan dan menahan tiga figur penting atas keterlibatan dalam perkara peretasan serta pengawasan komunikasi tanpa izin yang menyasar Presiden Prabowo Subianto beserta sejumlah pejabat negara. Ketiganya saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Nama mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo (LSP), masuk dalam daftar tersangka. Dua nama lain yang turut diseret dalam perkara ini yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

"Berdasarkan hasil penyidikan sesuai dengan scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Di samping penetapan ketiga perwira tersebut, tim penyidik masih mencecar satu figur berinisial SU yang saat ini berstatus saksi. SU diperiksa intensif guna mendalami praktik intersepsi panggilan seluler yang melangkahi koridor hukum tersebut.

Indikasi awal menunjukkan para tersangka menginstruksikan operasi penyadapan tanpa dibekali dokumen Laporan Polisi (LP) maupun keterkaitan dengan proses penindakan hukum resmi. Selain tindakan peretasan, Bareskrim juga tengah mengusut dugaan manipulasi digital berupa penghapusan rekam jejak (log system) dan data hasil pengawasan pada perangkat komputer berprogram lines system.

"Ini adalah proses awal. Tidak mungkin dalam kurun waktu 24 jam harus membongkar itu semua. Nanti ada tahapannya," ujar Asep.

Guna memperkuat bukti perbuatan pidana, penyidik sejauh ini telah memanggil 10 saksi dan meminta keterangan 3 ahli. Barisan barang bukti yang diamankan mencakup 10 unit ponsel pintar, sebuah iPad, serta 4 unit flashdisk.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) atau (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru, juncto Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Proses penanganan perkara dipastikan tidak berhenti pada ketiga nama tersebut dan akan terus dikembangkan secara meluas.

"Jajaran penyidik akan melakukan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.

Editor: Agung Bakti Sarasa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut