Dugaan Kongres Cacat Hukum, HPMI Yordania Ancam Angkat Kaki dari PPI Dunia 2026
Keempat, kejanggalan seputar penganuliran dan pemutihan lembar suara saat Pemilihan Raya (PEMIRA) berlangsung pada 11 Oktober 2026. Tindakan ini memangkas hak pilih beberapa PPI Negara yang telah menyalurkan suara sesuai syarat. Skema pemungutan suara ulang berdurasi terbatas juga diyakini menekan tingkat partisipasi anggota.
Kelima, aturan susulan berupa penyertaan bukti mahasiswa aktif bagi delegasi utama. Ketentuan ini tidak tercantum dalam regulasi awal dan baru dimunculkan sepihak melalui surat susulan tanpa pemberitahuan menyeluruh, sehingga mencederai legitimasi delegasi yang sudah mengantongi mandat internal PPI Negara.
Keenam, kejanggalan seleksi berkas administrasi yang menggugurkan enam utusan negara, yaitu PPI Bosnia dan Herzegovina, PPI Afrika Selatan, PPI India, PPI Spanyol, PPI Tunisia, dan PPI Qatar. Tim verifikasi dinilai abai terhadap perbedaan sistem akademik tiap negara serta menutup akses sanggahan bagi delegasi untuk memverifikasi dokumen.
Moratorium Kepengurusan hingga Ancam Keluar dari PPI Dunia
Berlandaskan rentetan penyimpangan itu, HPMI Yordania mantap menyatakan tidak mengartikan maupun mengakui kepengurusan serta produk hukum hasil Kongres Internasional PPI Dunia 2026.
Lebih jauh, organisasi mahasiswa Yordania ini menimbang opsi untuk menanggalkan status keanggotaannya di PPI Dunia. Keputusan radikal ini bersandar pada evaluasi ulang azas kesetaraan, independensi, serta pengakuan terhadap hak otonom masing-masing PPI Negara.
Sebagai langkah lanjutan, HPMI Yordania melarang penuh seluruh anggotanya masuk atau menjalankan fungsi dalam jajaran pengurus PPI Dunia sampai batas waktu yang tak ditentukan.
Segala program perhimpunan, kerja sama lintas negara, hingga komunikasi surat-menyurat resmi dengan PPI Dunia turut dibekukan hingga terdapat pembenahan nyata dan penyelesaian komprehensif atas kemelut kongres tersebut.
Pada bagian penutup, HPMI Yordania menyoroti posisi Sekretaris Jenderal PPI Dunia terpilih yang tercatat hanya mengantongi 16 suara dari total 68 PPI Negara. Angka ini dinilai amat jauh dari angka keterwakilan mayoritas, sehingga membutuhkan tinjauan ulang yang akuntabel demi menegakkan aturan main organisasi.
Editor: Agung Bakti Sarasa