BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA – Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada dinyatakan bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman lebih dari 9 tahun di Lapas Sukamiskin Kelas I, Kota Bandung, Jumat (26/8/2022).
Sekitar 100 pendukung mulai dari keluarga, teman hingga sahabat Dada Rosada menunggu di depan pintu gerbang lapas sejak pagi, beberapa jam sebelum pembebasan sambil membentangkan spanduk.
"Selamat datang Kang Dada Rosada, selama ketemu lagi dengan kami, para sahabat Jabar sudah kangen," tulis spanduk tersebut.
"Saya berterima kasih kepada warga yang sudah menyambut saya begitu antusias. Begitu juga kepada para wartawan yang antusias terus menanyakan saya pulang. Kapan pulang pak begitu wartawan menanyai saya," ucap Dada Rosada kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Pada kesempatan itu, Dada Rosada menyatakan kesiapannya untuk maju menjadi calon gubernur Jabar di Pilgub 2024.
Bahkan, Dada pun menyatakan siap maju di Pilwalkot Bandung atau menjadi calon anggota legislatif jika ada partai berminat mengusungnya.
"Saya siap, tapi tergantung yang minta. Kalau saya diminta jadi Gubernur Jawa Barat atau jadi anggota dewan saya sangat siap," tegasnya.
Dada Rosada mengatakan, setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, hanya ingin beristirahat terlebih dulu satu atau dua hari.
Setelah itu, baru akan bertemu dengan masyarakat atau pun partai membicarakan langkah politik. Termasuk siap bertemu dengan wartawan untuk melakukan wawancara.
"Rencana saya setelah bebas, saya akan istirahat 1 atau 2 hari. Akan bertemu dengan masyarakat yang mencintai saya dan saya pun mencintai mereka, dan wartawan juga," tuturnya.
Untuk diketahui, Dada Rosada merupakan mantan Wali Kota Bandung dua periode 2003-2013. Dia mendekam di Lapas Sukamiskin setelah divonis penjara 10 tahun dan denda Rp600 juta subsider tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 28 April 2014 silam.
Terhitung sejak vonis dijatuhkan, Dada Rosada telah mendekam sekitar 9 tahun di Lapas Sukamiskin. Dada Rosada bebas dari Lapas Sukamiskin seusai menjalani hukuman karena kasus korupsi.
Dia mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB). Selama CMB, aktivitas Dada Rosada akan diawasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Dada berstatus wajib lapor hingga 8 September 2022.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait