JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 kembali disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang kembali dipercaya sebagai partner dalam menyediakan data pekerja untuk dijadikan dasar penentuan calon penerima BSU menghimbau kepada calon penerima untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada siapapun.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga, Oni Marbun mengimbau agar pekerja tidak terkecoh dengan maraknya permintaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Terhadap berita yang beredar di media online dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BPJAMSOSTEK atau Kemnaker adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar atau hoaks. Masyarakat pekerja harap bijak dalam memberikan data yang sifatnya pribadi,” ucap Oni dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).
Menurut data BPJAMSOSTEK, sampai saat ini sudah sebanyak 7,5 juta data calon penerima BSU yang diserahkan kepada Kemnaker. Jumlah tersebut terbagi dalam dua tahap yaitu sejumlah 5.099.915 diserahkan pada tahap pertama dan kemudian tahap kedua sejumlah 2.406.915.
Setiap data yang diserahkan kepada Kemnaker akan kembali dilakukan check and skrining ulang serta pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan lain-lain.
Oni mengatakan, data yang diserahkan pihaknya kepada Kemnaker merupakan data pekerja yang sudah dilaporkan melalui kanal resmi BPJAMSOSTEK yang kemudian oleh pihaknya telah dilakukan verifikasi untuk memastikan validitas data tersebut.
“Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, kami membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh Pemberi Kerja/ HRD/ Personalia Perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP,” jelasnya.
Untuk menghindari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Oni mengatakan BSU ini merupakan salah satu bentuk reward dari Pemerintah kepada perusahaan yang peduli dan tertib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“BSU ini manfaat lain yang dapat diterima di luar program yang kami selenggarakan. Untuk itu kami menghimbau kepada perusahaan/ pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/ upah dengan benar dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJAMSOSTEK,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung, Suci Agus Hariyanto mengatakan, tenaga kerja dapat melakukan pengecekan Kelayakan menjadi calon penerima BSU Tahun 2022 dan dilanjutkan dengan Pengisian nomor rekening Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau BSI (bagi pekerja domisili Provinsi Aceh) secara mandiri melalui link resmi BPJS Ketenagakerjaan berikut: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Setelah proses verifikasi dan validasi calon penerima BSU sesuai Permenaker no 10 tahun 2022, KEMENAKER RI akan melakukan Penetapan penerima BSU dan kemudian akan disalurkan kepada rekening pekerja terdaftar.
“Hindari melakukan pengisian atau pengkinian data selain melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan di atas. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui Contact Center 175,” tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait